Pelaku pencabulan saat digelandang ke sel tahanan Mapolres Lamongan, Senin (8/1).

LAMONGAN | duta.co – Seorang kiai berinisial RA (69) pelaku dugaan pencabulan terhadap 3 santrinya yang masih di bawah umur dan duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lamongan.

Diketahui, tersangka RA selain menjadi pimpinan Pondok Pesantren Nurul Imam Desa Sidorejo Kecamatan Deket, ia juga menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan.

Pasca terungkapnya kasus pencabulan itu, tersangka langsung mengundurkan diri dari ketua MUI Deket. Pengunduran tersebut melalui surat yang diberikan tersangka ke Kantor MUI pada tanggal (5/1/2024) usai penjemputan Polres Lamongan ke rumahnya.

Bendahara Umum MUI Kabupaten Lamongan, Ustad Rofian menjelaskan, melalui surat yang ditandatanganinya, beliau (tersangka) telah mengundurkan diri dari ketua MUI Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan.

“Iya benar, tersangka memang sudah mengundurkan diri sebagai Ketua MUI Kecamatan Deket. Sudah ada surat pengunduran dirinya secara resmi kok,” kata Ustad Rofian saat dihubungi, Senin (8/1).

Tulisan surat pengunduran diri tersangka RA berbunyi, ‘Karena sesuatu hal dengan ini saya menyatakan mengundurkan diri dari ketua MUI Kecamatan Deket sejak surat ini ditandatangani. Demikian surat pengunduran ini saya sampaikan dan harap maklum adanya’.

Surat pengunduran diri itu selanjutnya ditembuskan kepada Kapolsek Deket dan Camat Dekat.

Sementara itu, Camat Deket Arif Bahktiar mengakui pihaknya telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan yakni tersangka RA sebagai Ketua MUI Deket.

“Iya memang benar, surat telah diberikan ke Kantor Kecamatan Deket,” ujar Arif Bahktiar singkat. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry