KULINER : Pujasera wisata kuliner di Jalan Jaksa Agung Suprapto 152 Bojonegoro. (reinno pareno/duta)

BOJONEGORO | duta.co – Eksekusi bakal dilakukan terhadap tiga bangunan dan tanah milik Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kelenteng Hok Swie Bio Bojonegoro. Seperti yang dikutip dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2746 k/PDT/2015, bangunan dan tanah aset kelenteng itu diantaranya lahan kosong seluas 1875 meterpersegi (M2) yang ditempati pujasera di Jalan Jaksa Agung Suprapto 152 Kelurahan Banjarejo Kecamatan Bojonegoro Kota.

Gedung Pertemuan Tri Dharma seluas 2372 M2 Jalan Jaksa Agung Suprapto 125 Kelurahan Karangpacar Kecamatan Bojonegoro dan Gedung Persemayaman Jenasah Jalan Hayam Wuruk 55 Kelurahan Karangpacar Kecamatan Bojonegoro.

Namun eksekusi yang masih dalam tahap proses tersebut tidak membuat gelisah sejumlah pedagang di pujasera, dikarenakan mereka tidak akan terusir dari lahan milik kelenteng. Dari pantauan di pujasera, Rabu (01/03/2020) terlihat pemilik dan karyawan di enam belas stand penjualan makanan dan minuman (Mamin) masih tetap beraktifitas dengan melayani pembeli di satu persatu kursi dan meja yang ada di ruangan bawah tenda pujasera.

Hingga saat ini eksekusi lahan kosong yang dijadikan pujasera itu telah diketahui mereka, namun mereka senang dan berkeyakinan tidak diusir dari lahan milik kelenteng.

Untuk diketahui, eksekusi lahan pujasera dan dua bangunan lainnya berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 604/Pdt/2014 Tanggal 05 Pebruari 2015. Putusan itu dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung RI.

Menurut Susilowati (65) salah satu dari enam belas penjual di pujasera, dirinya mengetahui akan rencana eksekusi dari pengadilan.

“Tapi kami tetap diperbolehkan jualan di sini dan merasa senang dengan tempat pujasera. Karena lokasinya strategis dan tidak berdebu, untuk sebulan kami mengontrak empat ratus ribu dan sudah menempati stand ini sejak 2017 lalu,” katanya.

Hal yang sama diakui Aziz petugas parkir di sana, dia mengatakan pujasera dikunjungi warga dari setiap daerah di Bojonegoro.

“Ya senang dengan adanya pujasera dan untuk saat ini pengunjungnya dibatasi dan tutupnya juga harus jam sembilan malam, karena adanya virus corona,” katanya. Terpisah Sekretaris Kelurahan Banjerejo Kecamatan Bojonegoro Koestanto membenarkan apabila akan digelarnya eksekusi lahan yang saat ini sebagai pujasera di wilayahnya.

“Kebetulan kami diajak oleh pengadilan untuk mengecek obyek lokasi yang akan dieksekusi. Pengecekan untuk melihat langsung lahan pujasera,” katanya sambil menjelaskan pujasera itu berlokasi di RT 22 RW 03.

Ditemui Gandi Koesminto selaku pihak penggugat mengatakan pihaknya memenangkan gugatan dan ketiga bangunan akan dieksekusi dan diperuntukkan ke umat TITD Kelenteng Hok Swie Bio.

“Jadi bukan milik perorangan dan kami dalam eksekusi tidak akan mengusir penjual di pujasera,” katanya.

Dia menjelsakan telah berkirim surat ke pengadilan, yakni meminta objek eksekusi berupa lahan seluas 1.875 M2.

“Karena objek tersebut saat ini disewa sewakan kepada pihak warga dan digunakan untuk pedagang kaki lima, maka untuk menjaga kondusifitas pelaksanaan eksekusi, kami tidak keberatan bilamana eksekusi atas objek eksekusi tersebut dilakukan tanpa adanya pengosongan para penjual di stand pujasera,” terangnya. rno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry