Miras di bagasi motor. (Heru/duta.co)

SITUBONDO | duta.co – Petugas Patroli Samapta Polres Situbondo melaksanakan patroli rutin di eks lokalisasi Gunung Sampan (GS) Desa Kotakan, Kecamatan Kota Situbondo, Kabupaten Situbondo, dan berhasil mengungkap aktivitas penjualan minuman keras illegal yang disimpan di bagasi sepeda motor, Jumat (15/9/2023)

Ketika sedang patroli di eks lokalisasi GS, petugas Patroli Samapta mencurigai pengendara sepeda motor yang datang ke lokasi tersebut. Kemudian dilakukan pemeriksaan, pengendara sepeda motor berinisial JS (58) tidak bisa mengelak saat diperiksa petugas ditemukan 10 botol miras jenis anggur merah di dalam bagasi sepeda motornya.

Keterangan yang disampaikan Kasat Samapta Polres Situbondo AKP Sudpendi, SH mengatakan bahwa Patroli rutin malam hari dilakukan untuk memberikan rasa aman, nyaman serta mewujudkan ketertiban di masyarakat termasuk mencegah aksi kriminalitas.

“Ketika patroli tersebut ditemukan pengendara sepeda motor yang membawa minuman keras ketika masuk di wilayah eks lokalisasi Gunung Sampan. Dari hasil pemeriksaan berhasil ditemukan 10 botol miras jenis anggur merah,” terang AKP Sudpendi.

Lebih lanjut, AKP Sudpendi mengatakan minuman keras berdampak negatif pada kesehatan dan ketertiban umum. Oleh karena itu, Polres Situbondo akan terus melakukan patroli dan melakukan tindakan penegakan hukum yang tegas untuk mencegah aktivitas penjualan miras ilegal yang disimpan dibagasi sepeda motor tersebut.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Jika masyarakat ada yang mengetahui aktivitas mencurigakan agar segera melaporkan kepada petugas kepolisian. Dengan kerjasama dari semua pihak, maka kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk semua,”pungkas AKP Sudpendi. (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry