PROTOKOL : Suasana acara digelar Bawaslu Kabupaten Kediri (istimewa/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Agenda Sosialisasi Pengawasan Pelanggaran Kampanye Bagi Organisasi Masyarakat, Lembaga Masyarakat dan Media Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2020, digelar Bawaslu Kabupaten Kediri, pada Rabu (30/09) bertempat di Hall Hotel Bukit Daun. Namun dibalik acara ini, mendapat sorotan tajam dari Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Kediri, Lutfi Mahmudiono karena disinyalir tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Bahwa keputusan bersama, Bawaslu diberi amanah untuk memimpin Kelompok Kerja (Pokja) tata cara penanganan pelanggaran Prokes dalam pemilihan kepala daerah. Menurut Lufti Mahmudiono, bahwa keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Satuan Tugas (Satgas) Covid 19, Kejaksaan dan Kepolisian, di Gedung Bawaslu RI.

“Bila kemudian tugas Bawaslu mengawal proses tahapan Pilkada Lanjutan Serentak mengacu protokol kesehatan. Tentunya, juga harus mampu memberikan contoh yang baik kepada publik. Saya mendapat kabar, mengundang 100 orang dan mengabaikan physical distancing dalam penataan kursi,” ungkapnya.

Menyikapi hal ini, Ketua Bawaslu Sa’idatul Ummah saat dikonfirmasi terkait penerapan Prokes atas pertemuan yang tidak dibatasi menyatakan, bahwa pihaknya telah memberikan penjelasaan di forum tersebut oleh para narasumber. “Sudah dijelaskan di forum oleh narasumber,” jawabnya singkat. Saat berusaha dihubungi kembali, sepertinya Ketua Bawaslu enggan memberikan penjelasan lebih rinci atas penjelasan tersebut.

Meneruskan aduan ini, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penangganan (GTPP) Covid – 19 Kabupaten Kediri, Slamet Turmudi langsung memberikan respon meminta waktu, akan melakukan klarifikasi dengan pihak Bawaslu. Kemudian tak selang lama, pihaknya mendapat penjelasan dari badan pengawas bahwa sebagian besar peserta telah mematuhi protokol kesehatan.

“Keterangan kami dapat dari Bawaslu, bahwa sebagian besar peserta sudah mematuhi protokol, pakai masker dan jaga jarak. Jumlah maksimal 50 orang sesuai PKPU hanya untuk aturan pada kampanye. Kegiatan selain kampanye berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 44 tahun 2020,” jelas Slamet Turmudi. Namun bila melihat foto, terlihat cukup banyak jumlah undangan yang hadir dan tidak memperhatikan jaga jarak. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry