PERDEBATAN: Pansus Covid-19 Kota Mojokerto terbentuk pada Sidang Paripurna DPRD Kota, Rabu (19/8/2020). Sidang diwarnai perdebatan sengit antar anggota dewan. DUTA/YUSUF W

MOJOKERTO | duta.co – Ketua DPRD Kota Mojokerto menjamin Pansus Pengawasan Bidang Kesehatan, Ekonomi, dan Sosial pada Pandemi Covid-19 Kota Mojokerto atau yang dikenal dengan Pansus Covid-19 serius. Hal ini menepis keraguan masyarakat bahwa Pansus Covid-19 bakal tidak serius.

Guna menjamin keseriusan pansus, setiap bulan akan dilakukan evalusi. Jika ada anggota pansus yang tidak serius maka akan dilakukan penggantian.

“Untuk penggantinya akan dibuka pendaftaran anggota pansus,” tandas Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto, Senin (31/8/2020) saat ditemui dikantornya Jalan Gajah Mada 145.

Pendaftaran anggota pansus, lanjut Juru Bicara (Jubir) Pansus Covid-19 ini, bakal dilakukan terbuka bagi seluruh anggota DPRD Kota Mojokerto. Penggantinya tidak harus berasal dari fraksi yang sama dengan anggota pansus yang diganti.

“Anggota pansus maksimal 10 orang. Saat ini anggota Pansus Covid-19 berjumlah enam orang. Jika dari hasil evaluasi dianggap perlu dilakukan penggantian anggota karena dinilai tidak serius atau kurang mampu maka akan diganti. Jika dianggap perlu menambah anggota maka akan dilakukan penambahan,” urainya.

Fokus garapan pansus memang pada bidang ekonomi, kesehatan, dan sosial namun anggota pansus dalam berkerja tidak membagi anggota pansus pada bidang-bidang tersebut. “Pansus bekerja Bersama-sama, tidak dibagi dalam bidang-bidang,” katanya.

Politisi PDIP ini juga menjelaskan jika saat ini sedang meminta data kepada pihak eksekutif. “Pansus sudah bersurat kepada pihak eksekutif untuk meminta data namun hingga saat ini datanya belum kami terima,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, DPRD Kota Mojokerto membentuk Panitia Khusus (Pansus) Covid-19. Pansus dibentuk dalam sidang paripurna yang digelar di ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada 145, Rabu (19/8/2020).

Pansus yang diberi nama Pansus Pengawasan Bidang Kesehatan, Ekonomi, dan Sosial pada Pandemi Covid-19 Kota Mojokerto memiliki masa kerja selama tiga bulan. Pansus dibentuk karena tidak ada laporan berkala sebagaimana diananatkan Permebdagri Nomor 64 Tahun 2020 sehingga dinilai tidak transparan.ywd

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry