Webinar Kebijakan Fiskal yang digelar UK Petra, Kamis (28/5/2020). DUTA/istimewa

SURABAYA | duta.co – Pemerintah menyiapkan insentif pajak senilai Rp 123 triliun sebagai bagian dari mitigasi pandemi Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Febrio Nathan Kacaribu, SE, MIDE, Ph. D., Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Febrio mengatakan hal itu saat webinar yang digelar Universitas Kristen (UK) Petra dengan tema Arah Kebijakan Fiskal (Khususnya Pajak) setelah Masa Pandemi Covid-19”, Kamis (28/5/2020).

Dikatakannya, insentif pajak merupakan arah besar ketentuan pajak saat memasuki new normal.  Saat ini, pemerintah menyediakan fasilitas berupa insentif perpajakan senilai Rp 123 triliun.

Itu untuk PPh 21 DTP, PPh Final untuk UMKM, pembebasan PPh 22 impor, pengolahan angsuran PPh 25, pengembalian pendahuluan PPN, penurunan tarif PPh Badan, lalu cadangan dan stimulus lainnya.

“Kami ingin sekali menyosialisasikan kepada teman-teman dan masyarakat, supaya sebanyak mungkin masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini. Kami juga ingin melihat sejauh nama pelaku usaha dapat memanfaatkan  fasilitas ini,” ujar Febrio.

Webinar yang diikuti 200 peserta mulai dari mahasiswa, dosen, pengusaha hingga konsultan pajak itu bertujuan untuk membangun awareness mahasiswa dan juga masyarakat mengenai arah kebijakan pemerintah setelah pandemi Covid-19 berakhir.

Agus Arianto Toly selaku Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum dan Keuangan UK Petra berharap melalui kegiatan ini akan ada sinergi yang harmonis antara akademisi dan pembuat kebijakan fiskal.

“Sehingga Universitas Kristen Petra bisa memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian bangsa di kemudian hari,” ungkapnya. end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry