PERCERAIAN : Drs. Munasik .MH selaku humas Pengadilan Agama Kabupaten Kediri (Kintan Kinari Astuti/duta.co)

KEDIRI | duta.co – Ternyata, pandemi tidak membuat angka perceraian meningkat. Data yang dikeluarkan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri, meski masa pandemi atau pun Bulan Ramadhan tidak berdampak pada angka perceraian.

Hal ini disampaikan Drs. Munasik .MH selaku humas pengadilan dikonfirmasi Kamis (29/04/21). Menurutnya, hingga Januari jumlah gugatan mencapai 1.596.

Gugatan bersifat kontentius, dihadiri lawan tergugat ataupun volunteer tanpa dihadiri lawan tergugat pada PA berjumlah hampir seimbang. Seperti pada bulan ini, dikatakan Munasik, permohonan kontentius dan volunteer masing-masing berjumlah 290 gugatan.

“Mulai Januari hingga April memang ada kenaikan namun selama puasa ada penurunan hingga saat ini 394 gugatan. Bila kondisi stabil 400 gugatan dalam satu bulan. Bila dalam satu tahun kisaran 4.500 hingga 5.000 gugatan yang kami tangani,” terangnya.

Lalu apa sebenarnya penyebab perceraian?  Munasik secara tegas mengatakan faktor ekonomi, kedua karena perselingkuhan. “Penyebabnya harus ada alasan seperti di Pasal 19 PP nomor 9 tahun 1975 kalau dikompilasi alasan bercerai itu ujungnya hanya dua. Pertama ekonomi, kedua adanya pihak ketiga perselingkuhan,” ucapnya.

Namun warga perlu tahu bahwa sebenarnya, PA tidak hanya mengurusi perceraian saja. Permasalahan hibah, waris, dispensasi kawin hingga perubahan data kependudukan. “Perceraian kebanyakan dari pihak perempuan, namun pengadilan agama juga mengurus hal lainnya. Hibah, waris, dispensasi kawin dan macam – macam,” imbuhnya. (kin/nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry