Plt Kadiskominfo Kab. Sampang, Drs. Aji Waluyo, M.Si (fathor/duta.co)

SAMPANG | duta.co – Upaya untuk mendorong perekonomian, serta memberantas peredaran rokok ilegal di berbagai daerah, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura, secara Kontinyu sering menggelar sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), khususnya di Kabupaten Sampang.

Hal ini direspon Positif oleh banyak pihak, dengan implementasi sinergi yang kuat dengan Pemerintah Daerah Setempat, dengan harapan Kabupaten Sampang bersih dari peredaran rokok Ilegal.

Melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Sampang, Pemerintah Kaupaten Sampang ikut aktif gencar mensosialisasi Manfaat DBHCHT, serta dampak serius banyaknya  peredaran rokok ilegal.

Zainul Arifin Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Kabupaten Sampang, Drs. Aji Waluyo, M.Si,  mengungkapkan bahwa sinergi KPPBC yang dijalin bersama Pemda Sampang, dalam hal ini Diskominfo Kabupaten Sampang ini sejalan dengan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-206/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dimana DBHCHT merupakan penerimaan negara yang dialokasikan kepada daerah penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen), dan ditujukan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Sebagaimana dijabarkan dalam peraturan tersebut, prioritas penggunaan DBHCHT sendiri dibagi mejadi tiga bagian yaitu kesejahteraan masyarakat dengan porsi 50%, penegakkan hukum dengan porsi 25%, dan kesehatan dengan porsi 25%,” ungkapnya.

Menyikapi hal diatas, khususnya manfaat bagi hasil cukai bagi pemerintah daerah dan Masyarakat setempat, sepantasnya Masyarakat luas, khususnya penikmat rokok lebih cerdas dalam mengkonsumsi rokok.

Perlu diketahui, jenis ciri-ciri rokok Ilegal diantaranya, Rokok tanpa dilekati pita cukai, Rokok menggunakan pita cukai palsu, Rokok menggunakan pita cukai bekas, Rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya (Salson) dan Rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongannya (Saltuk).

Ditambahkan Aji Waluyo, rokok ilegal mayoritas kwalitasnya diragukan dan dibawah standart kesehatan, dan tentunya pula sangat merugikan pemerintah dan masyarakat, karena pasti tidak ada kontribusi, sebagaimana prioritas penggunaan DBHCHT.

Sementara Slamet Hartono, S.T.,M.Si, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik menjelaskan, salah satu upaya untuk membantu KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura menggempur atau memberantas rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sampang, Diskominfo Sampang telah bersinergi dan bekerjasama dengan berbagai pihak, antaranya dengan  Wartawan atau media informasi, baik Media cetak, dan elektronik  yang ada di Kabupaten Sampang.

“Ayo Gempur rokok Ilegal, temukan dan laporkan untuk Sampang Hebat bermartabat” Pungkas Slamet Hartono. (tur)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry