SURABAYA | duta.co – Ada yang tak percaya pemerintah bakal menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen. Padahal, Kamis (24/10/2019) Presiden Jokowi sendiri yang resmi mengumumkannya.

Kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja. Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Ini untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” ujar Presiden Jokowi dalam Perpres No.75 Tahun 2019.

Kemudian, penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa besar iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, sebesar Rp 110.000 per bulan untuk kelas II, dan sebesar Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf seperti dikutip kompas.com, menyampaikan bahwa kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020. “Untuk (kelas) mandiri akan berlaku di 1 Januari 2020, dengan penyesuaian sebagaimana dalam Perpres dimaksud. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000,” ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com.

Bagaimana kalau tidak mampu? “Jika memang tak mampu bisa ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat, untuk turun kelas,” kata Iqbal kepada CNBC Indonesia. Peserta, sambung Iqbal nantinya melapor ke dinas dengan melampirkan fotokopi KTP, KK, dan halaman depan buku tabungan rekening Mandiri/BRI/BNI/BCA. “Masing-masing dua lembar,” tuturnya.

Makin Nyonyor Wong Cilik

Kenaikan BPJS Kesehatan ini menjadi pukulan bagi ekonomi miskin. Mereka yang tidak tercover kartu sehat langsung klepek-klepek. “Ya tambah nyonyor saja kita. Kelas tiga katanya naik Rp 42 ribu. Kalau satu keluarga 5 orang, sudah Rp210 ribu. Nyonyor!” kata Suherman warga Sidoarjo, Jawa Timur, kepada duta.co, Rabu (30/10/2019).

Menurut Suher, panggilan akrabnya, BPJS itu, sakit atau tidak harus membayar. Kalau tidak membayar dimasukkan hutang. “Belum merasakan sakit sudah punya tunggakan BPJS. Ini sangat memberatkan,” jelasnya. (mky: sumber kompas.com, CNBCIndonesia)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry