VONIS: Terdakwa Kuswanto saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA  | duta.co – Ironis yang dialami Kuswanto, seorang pengemudi salah satu perusahaan jasa taksi di Surabaya. Niatnya bekerja mengkais rejeki, namun akibat kelalaiannya kini ia harus rela dihukum tujuh bulan penjara

Putusan vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Dedi Arisandi, Selasa (9/5/2017).

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (3) UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas,” ujar hakim membacakan amar putusannya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilhelmina Manuhutu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara.

Kendati demikian, baik pihak terdakwa maupun jaksa menerima putusan hakim dan tidak menyatakan banding. “Saya menerima putusan pak hakim,” ujar terdakwa menjawab pertanyaan hakim.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan adalah terdakwa dinilai lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan korban menderita cidera parah.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa dan pihak manajemen perusahan taksi berwarn biru ini telah bertanggung jawab dan beritikad baik terhadap korban.

Untuk diketahui, terdakwa menabrak korban Riki Permana Putra di Jl Lidah Kulon Surabaya, Minggu (30/10/2016). Kasusnya ditangani oleh unit Laka Lantas Satlantas Polresabes Surabaya.

Dua bulan pasca kecelakaan, terdakwa ditahan oleh pihak kepolisian dan dilimpahkan ke Kejari Surabaya. Terdakwa ditahan sejak Januari 2017. Sehingga dengan vonis tujuh bulan yang dijatuhkan kepada terdakwa, ia tinggal menjalani dua bulan sisa hukumannya. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry