DIAMANKAN: Kedua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu saat diamankan di Mapolsek Sukomanunggal. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Lantaran sudah ketagihan serbuk haram sejak beberapa bulan mengkonsumsi, nasib dua sekawan ini harus berakhir di balik penjara. Pasalnya, kedua ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya, Rabu (5/4/2017).

Adalah Angga Prayoga (31) warga jalan Tanjungsari Gg IX/7 Surabaya dan Muhammad Fachrudin Septiawan (20) seorang pelajar SMA warga Sukomanunggal 5/43 Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Misdianto menjelaskan, jika penangkapan keduanya merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Selain itu keduanya ditangkap di tempat berbeda. “Angga Prayoga kami tangkap saat melintas di di jalan Raya Tanjungsari (depan kelurahan Tanjungsari) pada Rabu (5/4) sekitar pukul 10.00 WIB,” tegasnya, Selasa (11/4/2017).

Iptu Misdianto mengungkapkan, saat digeledah Polisi menemukan satu poket sabu seberat 0,3 gram, yang disimpan di saku celananya. “Dari pengakuannya, Angga Prayoga baru saja membeli poket sabu dengan paket hemat seharga Rp 150 ribu dari seseorang bernama Muhammad Fachrudin,” ungkapnya.

Berbekal informasi dari tersangka Angga Prayoga, Polisi kemudian melanjutkan perburuan terhadap Fachrudin. “Tersangka Fachrudin kami amankn tanpa perlawanan di sekolahannya,” tegasnya.

Kini keduanya mendekam di s el Mapolsek Sukomanunggal. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry