Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto turun lapangan. (FT/IST)

SURABAYA | duta.co – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terutama Gubernur, Pangdam dan Kapolda di seluruh provinsi sudah bergerak mensosialisasikan pemberlakuan PPKM Darurat yang secara resmi akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021 mendatang.

Di Jawa Timur, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dan Gubernur Jatim Khofifah yang diwakili oleh Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, Selasa (29/6/2021) malam turun lapangan. Agar covid-19 benar-benar terkendali, dibutuhkan dukungan seluruh warga masyarakat.

Pemerintah sendiri telah resmi menetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 3  Juli 2021. Aturan ini berlaku 2 minggu setelahnya, insya-Allah persis Idul Adha, 20 Juli nanti. Ada beberapa kebijakan penting yang diambil Presiden Jokowi terkait hal tersebut. Ini semata-mata demi memutus penularan corona.

“Mohon, sekali lagi mohon, agar warga taat dan mendukung penuh jalannya PPKM Darurat ini,” demikian disampaikan salah seorang tenaga kesehatan sebagai dibaca duta.co, di Medsos Rabu (30/6/21).

Menurut informasi yang diperoleh kumparan.com, aturan lengkap dalam PPKM Darurat sebagai berikut:

  1. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari
  2. Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.

III. Cakupan Pengetatan Aktivitas:

  1. 100% Work from Home untuk sektor non essential
  2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
  3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan. Rinciannya:
  4. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
  5. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
  6. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);
  7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup
  8. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away
  9. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  10. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
  11. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
  12. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
  13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  14. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (30 puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
  15. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
  16. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.
  17. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:
  18. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.
  19. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
  20. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
  21. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021

Berikut daftar daerah yang diterapkan PPKM Darurat:

  1. Kota Tangerang Selatan
  2. Purwakarta
  3. Jakarta Barat
  4. Sukoharjo
  5. Sleman
  6. Tulungagung
  7. Kota Tangerang
  8. Kota Tasikmalaya
  9. Jakarta Timur
  10. Rembang
  11. Kota Yogyakarta
  12. Sidoarjo
  13. Kota Sukabumi
  14. Jakarta Selatan
  15. Pati
  16. Bantul
  17. Madiun
  18. Kota Depok
  19. Jakarta Utara
  20. Kudus
  21. Lamongan
  22. Kota Cirebon
  23. Jakarta pusat
  24. Kota Tegal
  25. Kota Surabaya
  26. Kota Cimahi
  27. Kota Surakarta
  28. Kota Mojokerto
  29. Kota Bogor
  30. Kota Semarang
  31. Kota Malang
  32. Kota Bekasi
  33. Kota Salatiga
  34. Kota Madiun
  35. Kota Banjar
  36. Kota Magelang
  37. Kota Kediri
  38. Kota Bandung
  39. Klaten
  40. Kota Blitar
  41. Karawang
  42. Kebumen
  43. Bekasi
  44. Grobogan
  45. Banyumas (net,kumparan.com)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry