Tampak AKBP Wahyu Sri Bintoro, Kapolres Gresik saat ungkap kasus di Mapolres Gresik, Senin petang 3/6/2018. (FT/AGUS)

GRESIK | duta.co – Tiga kawanan spesialis pencuri hewan berhasil di tangkap Black Panther (Resmob) Polres Gresik. Satu orang lagi melarikan diri, menjadi daftar pencarian orang (DPO). Modusnya terbilang unik, untuk mengelabui aksinya, mulut sapi dan kambing diolesi kecap. Dengan kecap hewan itu menjadi ‘jinak’.

Terungkapnya kasus ini dari adanya 12 laporan masyarakat yang kehilangan hewan ternak Sapi dan Kambing. Bahkan beberapa minggu lalu, keluarga Yatim kehilangan sapi yang didapat dari bantuan pemerintah. Tersangka diketahui melakukan transaksi menjual hasil curiannya di wilayah Lamongan.

Tim Black Panther melakukan penyelidikan, benar adanya komplotan tersebut tidak bisa mengelak. Saat di gelandang ke Mapolres, ketiganya mengaku hasil penjualan dibagi empat orang. Mengetahui Polisi akan menangkap satu temannya,  satu tersangka berhasil melarikan diri.

“Satu orang masih dalam pengejaran, sementara tiga lainnya berhasil kami amankan bersama barang bukti satu unit mobil Toyota Avansa saat transaksi di wilayah Kecamatan Pucuk kabupaten Lamongan,” terang AKBP Wahyu Sri Bintoro, Kapolres Gresik saat ungkap kasus di Mapolres Gresik, Senin petang 3/6/2018.

Salah satu tersangka bernama Nawoto (41) mengaku hasil penjualan sapi seharga 7 sampai 8 juta. Kemudian dibagi rata bersama yang berjumlah empat orang. Ia mengaku penjualan hasil aksinya hanya diperjualkan ke kabupaten Lamongan.

“Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari dan hasil penjualan besar untuk hura-hura di Surabaya,” ucap Nawoto saat di tanya langsung oleh Kapolres Gresik.

Tersangka mengakui bahwa komplotan nya berjumlah 4 (empat) orang, yaitu FA, HS, dan AY (DPO). Bersama tiga temannya melakukan pencurian hewan ternak berupa sapi sejak bulan Oktober 2017. Sebanyak 15 (ima belas) kali di wilayah, Kecamatan Ujungpangkah, Panceng, Bungah, Dukun, dan Kecamatan Sidayu. “Jumlah hewan yang berhasil diambil sebanyak lebih dari 20 (dua puluh) ekor sapi,” tambah Nawoto.

Kembali Kapolres Gresik menerangkan, aksi yang dilakukan komplotan ini dengan memasukkan hewan curiannya ke dalam mobil mini bus. Baik hewan Sapi maupun Kambing yang berhasil di curinya. Hewan-hewan itu dikecapi mulutnya sehingga tidak banyak pola. “Sapi maupun kambing curiannya dimasukkan ke dalam mobil Avansa,” lanjut Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas 13 ekor Kambing dan satu unit mobil Toyota Avansa. Tiga tersangka, Nawoto warga desa Kedungdadi Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan. FA (30) warga Karangrejo Kecamatan Ujung Pangkah, Gresik dan HS (26) warga desa Karangrejo Kecamatan Ujung Pangkah, Gresik.

“Tersangka disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 1 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkas mantan Kapolres Bojonegoro. (gus)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry