Keterangan foto hajinews.id

JAKARTA | duta.co — Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI) gerah. Ini menyusul Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) mengesahkan IPHI, yang dinilai abal-abal. Padahal kepengurusan IPHI yang ada, muktamarnya secara resmi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), diikuti 28 Perwakilan Pengurus Wilayah serta 365 Pengurus Daerah.

“Oleh karena itu masalah ini kami laporkan ke Polda Metro Jaya,” demikian Ketua Departemen Hukum PP IPHI Dr. KH. Ustadz Buchory Muslim dalam rilisnya kepada duta.co Sabtu (3/6/2023) setelah Laporan tindak pidana ke Polda Metro Jaya Rabu (31 Mei 2023), oleh pengacara PP IPHI Andris, SH.

IPHI yang asli, kata Ustadz Buchory, adalah hasil  Muktamatar VII IPHI Surabaya yang berhasil memilih secara aklamasi H Ismed Hasan Putro. Namun, anehnya, ketika kepengurusannya didaftarkan secara elektronik ke Kemenkumhan, sudah terkunci. Padahal Muktamar Surabaya resmi dibuka Presiden Jokowi, diikuti 28 Perwakilan Pengurus Wilayah dan 365 Pengurus Daerah.

Di sisi lain, dalam muktamar tersebut juga disampaikan sambutan Menteri Koordinator Bidang Pengembangan Manusia dan Kebudayaan dan Gubenur Provinsi Jawa Timur serta pengarahan dari Menteri Koodinator Bidang Ekonomi dan Menteri Agama.

Menurut Buchory Muslim, untuk menjaga marwah Lembaga Kepresidenan dan hak konstitusionil, maka, Pengurus IPHI telah melakukan beberapa kali pertemuan klarifikasi dengan Dirjen AHU dan menyampaikan surat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dengan itu, memohon pertama, pembatalan dan pencabutan Surat No. AHU.0000881.AH.02.08 Tahun 2021, tanggal 15 Juni 2021 dan kedua, menyetujui serta mengesahkan perubahan AD IPHI dan Kepengurusan IPHI 2021-2026 yang sah hasil Muktamar VII IPHI, Surabaya.

“Namun hingga saat ini tidak mendapatkan tanggapan apa pun, sehingga terasa mengabaikan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tegasnya.

Sedangkan IPHI yang ia sebut abal-abal itu, adalah pimpinan Dr Ir H Erman Soeparno dan Ir H Bambang Irianto. Menurut Buchory, IPHI Erman itu hanya disusun berdasarkan pertemuan yang diklaim sebagai “Muktamar” Jakarta pada 11 Juni 2021 dan hanya dihadiri segelintir pegurus tanpa korum di Hotel Sahid Jakarta.

Setelah itu dimintakan pengesahan secara elektronik ke Kemenkum-HAM dengan data dan akta yang mengandung kepalsuan. Akta Notaris yang berisi kepalsuan itu bernomor 3 tanggal 14 Juni 2021 yang dibuat di hadapan H. Zafrullah Hidayat, SH, M.Kn.

Lebih lanjut Buchori menjelaskan bahwa akibat adanya sistem elektronik (Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU, yang tanpa adanya verifikasi akta yang didaftarkan, Dirjen AHU kemudian mengesahkan Kepengurusan IPHI versi Erman Soeparno dengan No. AHU.0000881.AH.02.08 Tahun 2021.

Akibatnya, Muktamar VII IPHI Surabaya yang berhasil memilih secara aklamasi H Ismed Hasan Putro ketika kepengurusannya didaftarkan secara elektronik sudah terkunci. Dalam laporan dugaan tindak pidana pemalsuan, Buchory melalui kuasa hukumnya Andris, SH menyebut Mantan Menteri Tenaga Kerja (2005-2009) Erman Soeparno dkk., itu telah melakukan tindak pidana pemalsuan atau menyuruh melakukan pemalsuan atau memasukkan keterangan palsu dalam Akta Notaris terkait kepengurusan IPHI “abal-abal.”

Pelaporan ini memang baru dilakukan sekarang, karena memberi kesempatan kepada Erman Soeparno dan Bambang Irianto untuk bertaubat atas tindakannya yang berusaha membegal IPHI, namun belakangan ini makin keterlaluan.

“Sesuai asas hukum contrarius actus adalah asas yang menyatakan bahwa Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang menerbitkan Keputusan TUN dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya,” katanya.

Dalam hal ini, tegasnya, Dirjen AHU berwenang dan berkewajiban untuk membatalkan dan mencabut Surat No. AHU.0000881.AH.02.08 Tahun 2021, tanggal 15 Juni 2021, setelah mengetahui bahwa Keputusan TUN yang diterbitkan berdasarkan keterangan palsu dalam Akta Autentik. Namun, itu tidak dilakukan.

“Oleh karena itu dengan sangat berat hati Pengurus Pusat IPHI melaporkan ERMAN SOPARNO, dkk ke POLDA Metro Jaya terkait dugaan Tindak Pidana Pemalsuan sebagiamana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, yakni menyuruh memasukan keterangan palsu dalam Akta Autentik, Akta Notaris No. 3, tanggal 14 Juni 2021 yang dibuat di hadapan H. ZAFRULLAH HIDAYAT, S.H., M.Kn,” kata Buchory Muslim.

Sementara, sumber duta.co menyebut, Dirjen AHU mencabut keputusan nomor AHU-0000911,AH.01.08 tahun 2021 tentang persetujuan Perubahan badan hukum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) tanggal 22 Juni 2021.

Pencabutan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU.AH.01.43-2 tanggal 17 Maret 2023. Kemkumham mengacu pada Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara itu memerintahkan dan mewajibkan tergugat (Kementerian Hukum dan HAM) untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru tentang Pembatalan dan Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0000911.AH.01.08 Tahun 2021 tanggal 22 Juni 2021 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan IPHI.

Selain itu, ada putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 480 K/TUN/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap. Sayang, sampai berita ini terunggah, duta.co belum mendapat penjelasan dari Dr Ir H Erman Soeparno dan atau Ir H Bambang Irianto maupun Dirjen AHU. (rls)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry