PARIPURNA : Rapat dihadiri Mas Bup, Mbak Wabup dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri (istimewa/duta.co)

KEDIRI | duta.co – Ditemui usai acara diskusi tematik Cegah Hoax bekerjasama dengan PWI, AJI dan IJTI diikuti perwakilan media di Kediri serta penyandang disabilitas, Senin (10/05). Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto menyampaikan seluruh kegiatan legeslatif telah diselesaikan dengan tepat waktu.

Rapat Paripurna ini digelar di Ruang Graha Sabha Chandha Bhirawa, Jumat kemarin dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran  2020, Penyampaian Laporan Kegiatan Komisi-Komisi Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020/ 2021, Penyampaian Laporan Hasil Ŕeses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020/2021 dan Persetujuan Bersama Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman .

Mengingat dalam situasi pandemi wabah Covid-19, maka rapat dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Dihadiri secara fisik oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri dengan mengurangi kapasitas ruang rapat serta mengatur jarak tempat duduk antar anggota. Semua undangan diwajibkan memakai masker dan menggunakan hand sanitiser sebelum memasuki ruangan.

Sementara dari eksekutif dihadiri Mas Bup sapaan akrab Bupati Hanindhito, Wakil Bupati Dewi Mariya Ulfa didampingi Sekretaris Daerah Dede Sujana, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kabag Hukum dan Inspektorat Kabupaten Kediri. Sedangkan para Kepala SKPD lainya mengikuti rapat paripurna ini, melalui video conference di ruang kerja kantor masing-masing SKPD.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa agenda dalam rapat paripurna kali ini sangat penting, karena merupakan bagian dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Kediri. “Hal ini sangat penting, karena di dalam Laporan Hasil Kegiatan Komisi tersebut berisikan hasil pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD melalui komisi-komisi DPRD,” jelas Dodi Purwanto.

Selain itu, imbuhnya juga disampaikan Laporan Reses berisikan aspirasi warga masyarakat yang disampaikan kepada Anggota DPRD sesuai daerah pemilihan (dapil). Sangat diharapkan aspirasi tersebut diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. “Sedangkan Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2020 merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 71 ayat 3. Bahwa DPRD memberikan rekomendasi atas pembahasan LKPJ dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelas politisi dari PDI Perjuangan.

Dalam rapat tersebut ditutup dengan persetujuan dan penandatanganan nota persetujuan bersama atas Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman. Juga ucapan terima kasih dari Pimpinan DPRD kepada segenap Anggota Pansus LKPJ dan pemerintah daerah, meski di tengah wabah pandemi tetap bekerja profesional dan bersungguh-sungguh. (nng)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry