BANDING : Kasus Taman Hijau SLG masih berlanjut banding diajukan tim kejaksaan (duta.co/Nanang Priyo)

KEDIRI | duta.co -Mungkin inilah era keterbukaan publik, keberadaan media sosial meski telah diatur Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun terkesan tak mampu membendung berita hoax ataupun akun abal-abal.
Namun, sisi lain menjadikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Meski terkadang terjadi perdebatan, namun dibalik semua itu bagian dari demokrasi dan mencerdaskan bangsa.
Seperti diungkapnya kasus korupsi Taman Hijau di Kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), terbukti betapa masyarakat membutuhkan informasi terbaru dan terpercaya.
“Kami baru tahu jika ternyata pak Didi Eko Tjahjono telah pensiun dini,” ucap Sutrisno, sosok aktifis yang sehari-harinya bekerja sebagai advokat, Jumat (10/05/2019).
Bahkan ada komentar yang cukup pedas menyikapi dibalik kasus korupsi ini, menilai mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sengaja ditumbalkan dan diberi kado berupa pensiun dini. Pernyataan ini tentunya mengutip disampaikan Rahmat Mahmudi, ASN di lingkungan pemerintah kabupaten telah dua tahun lamanya mengajukan pensiun dini namun tak kunjung mendapatkan respon.
“Kalau Pak Didi cukup waktu dua minggu dan yang penting sebelum Maret harus turun SK pensiun dini-nya. Harapannya agar gajian pensiunannya tidak hilang dan dia bisa menikmati hari tua pasca keluar dari tahanan,” jelas sumber duta.co di lingkungan pemerintah kabupaten.
Sayangnya hingga berita ini diturunkan pihak pemerintah kabupaten melalui plt. Kepala Kominfo, Krisna Setiawan belum memberikan pernyataan resmi.
Lalu bagaimana dengan status Heni Dwi Hantoro, staf DLH turut dalam kasus korupsi ini? Menurut sumber duta.co, tidak mengurus pengajuan pensiun dini karena terganjal aturan administrasi. Tentunya dengan mengacu Keputusan Bersama Mendagri, Menteri PANRB dan Kepala BKN tertanggal 13 September 2018 nomor 182/6597/SJ dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap akan diberhentikan dengan hormat.
“Ini yang namanya era transparansi, harusnya ada keberanian dari pihak pemerintah kabupaten mengumumkan status Pak Didi Eko dan Heni Dwi Hantoro. Dalam visi misi Bupati saat kali pertama menjabat, janjinya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. Namun buktinya, masyarakat menilai ada rekayasa dan ada yang diamankan,” jelas Roy Kurnia Irawan, Ketua Ormas DPD Pekat IB Kediri Raya.
Kabar terbarunya, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, disampaikan Kasi Intelejen Arie Satria Hadi Pratama melalui Kasubsi Penkum Seksi Intelejen Anang Yustisia telah mengirimkan berkas banding atas putusan terhadap Joko Prayitno.
“Kami telah mengirimkan berkas banding atas putusan diterima Joko Prayitno, untuk Didi Eko dan Heni Dwi kami tidak mengajukan banding,” jelasnya. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry