Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, melakukan deportasi WNA asal Pakistan.(dok/Budi Arya)

KEDIRI | duta.co – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, melakukan deportasi WNA asal Pakistan, Jumat 03 Mei 2024.

WNA tersebut dideportasi lantaran melanggar Pasal 75 Ayat (1) Jo Pasal 123 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

WNA dengan inisial JHR merupakan pemegang izin tinggal terbatas, dan terhadap yang bersangkutan harus diambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku karena telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperpanjang izin

tinggalnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Denny Irawan mengatakan bahwa, sesuai ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang

Keimigrasian menyebutkan “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan

perundang-undangan.”

“WNA tersebut diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Adapun pelaksanaan pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Soekarno-Hatta,” jelasnya, Sabtu (4/5).

Denny berharap, agar setiap WNA yang masuk ke wilayah Indonesia mengikuti peraturan keimigrasian yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran ijin tinggal yang mengakibatkan tindakan pendeportasian seperti hari ini.

“Secara berkala, kami telah melaksanakan fungsi intelijen untuk memastikan tegaknya kedaulatan negara. Setiap WNA yang berada di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kediri wajib memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku,” tutupnya.(bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry