TOLAK PERPPU ORMAS: Massa Aksi 212 turun jalan menolak Perppu Ormas jadi UU di Jakarta, Selasa (24/10). (ist)

JAKARTA  | duta.co – Rapat paripurna DPR RI akhirnya menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Hal itu diputuskan setelah melakukan voting terhadap 445 anggota fraksi.

“Dengan berbagai catatan yang disampaikan berbagai fraksi yang ada maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang.” Demikian dikatakan pimpinan rapat Fadli Zon di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (24/10/2017).

Berdasar hasil voting, Fraksi PDIP dengan 108, Golkar 70, PKB 32, PPP 23, NasDem 23, Hanura 15 anggota menyetujui Perppu Ormas dijadikan UU. Sedangkan Fraksi Gerindra 62, PKS 24, dan PAN 35 anggota menolak Perppu Ormas disahkan menjadi UU.

Paripurna DPR terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang pembubaran Ormas sempat diskors selama 30 menit untuk melakukan lobi antarfraksi. Namun dari hasil lobi itu belum ada kesepakatan musyawarah mufakat. Akhirnya digunakan sistem voting untuk menentukan putusan terkait Perppu Ormas itu.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna diketahui, fraksi PDIP, Golkar, NasDem, Hanura, PKB, PPP dan Demokrat setuju Perppu Ormas dijadikan UU. Seperti tiga fraksi lain seperti PKS, PAN, dan Gerindra tegas menolak Perppu itu disahkan menjadi UU. hud, net

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry