Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Inggal Widya Perdana, memberi penyuluhan Abang (FT/DUTA.CO/ NURUL YAQIN).

JOMBANG | duta.co – Bentor (Becak Montor alias Motor) masih saja merajalela. Sejak 2016, hingga saat ini masih banyak ditemukan pelanggaran. Akhirnya, Satuan Lalulintas Polres Jombang, bakal menindak tegas bagi becak motor (bentor, red) di Kawasan tertib lalulintas (KTL) di wilayah Kabupaten Jombang.

Kepala Satuan Lalulintas Polres Jombang, AKP Inggal Widya Perdana, mengatakan, kawasan tertib lalu lintas meliputi Jalan KH Wahid Hasym, Jalan A Yani dan Jalan KH Abdurahman Wahid, Jombang.

“Jika bentor  masih melintasi di KTL, maka bentor akan ditindak tegas,” ujarnya saat ditemui di Pos Polisi 904 Ringin Contong. Kamis (8/3/2018) pagi.

Menurut Inggal, saknsi tegas yang diberikan yakni berupa tindakan pengamanan  bentor ke kantor Satlantas Polres Jombang. “Selanjutnya,  setelah diamankan bentor akan dihancurkan. Dan pemiliknya tidak diperkenankan untuk mengambil bentor tersebut,” tandasnya.

Inggal menjelaskan, alasan pokok pelarangan bentor yakni bentor bukan alat angkut yang memiliki standart keselamatan. Misalnya bisa terjadi kecelakaan lalu lintas, baik penumpang maupun pengemudi bentor tidak bisa diajukan asuransi atau klaim jasa raharja.

“Namun di Jombang ada paguyuban yang menaunginya. Sedikit demi sedikit akan kami  berikan arahan dan himbauan untuk beralih dengan mode transportasi lain,” imbuhnya.

Lebih lanjut Inggal mengatakan, jika pihaknya akan melakukan sosialisasi bagi  para paguyuban bentor. Demikian ini  terkait kembali berlakunya larangan bentor di kawasan tertib lalulintas dalam satu minggu depan. “Tindakan tegas akan kami diberlakukan mulai senin depan pada 12 maret 2018,” pungkasnya. (rul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry