Bukti laporan LSM SATRIA ke Kejari Sidoarjo (Dok.Duta)

SIDOARJO | duta.co – Pelaporan dugaan pungutan liar (Pungli) Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sudah dilaporkan kasusnya, terkait dugaan pungli penerbitan sertifikat PTSL di Desa Jatikalang, Kecamatan Krian, dipertanyakan LSM SATRIA selaku pelapor.

Karena kasusnya sudah dilaporkan beberapa bulan lalu dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, didesak untuk dapat segera dituntaskan.

Ketua LSM SATRIA Sidoarjo, Makin Suganda, menjelaskan, kasus yang saat ini masih bergulir di tingkat penyidikan menjadi teka-teki di kalangan masyarakat, lantaran dinilai tidak ada perkembangan dan kejelasan penanganan kasus tersebut yang sudah dilaporkannya dan ditangani oleh Kejari Sidoarjo.

“Kejaksaan kita minta serius menangangi kasus ini. Kita menilai penanganan kasus ini jalan ditempat sejak dilaporkan pada bulan Desember tahun lalu,” tegas Makin di Sidoarjo, Kamis, (10/2/22).

Makin Suganda sempat menemui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Aditya Rakatama, untuk menanyakan kasus dugaan pungli yang terjadi di Desa Jatikalang, yang seharusnya sudah tuntas atau menuai titik terang.

Makin Suganda mengutip perkataan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang mengatakan akan menuntaskan dulu perkara pungli PTSL Desa Suko Kecamatan Sukodono, lalu akan menangi kasus dugaan Pungli PTSL Desa Jatikalang Kecamatan Krian.

Sedangkan kasus tersebut diharapkan dapat dituntaskan secepatnya agar masyarakat, khususnya di Desa Jatikalang mendapat jawaban yang jelas tentang proses hukum tersebut.

“Kasus pungli yang terjadi sudah cukup jelas. Sehingga Kejaksaan harus bertindak tegas. Jangan penanganan tetap berjalan itu hanya sebatas isu angin. Kita juga menilai bahwa penanganan kasus ini jalan di tempat, dan saya akan menunggu apa tindakkan tegas Kasi Intel Kajari Sidoarjo setelah menuntaskan perkara Desa Suko. Kita tunggu janjinya,” terang Makin. (yud/loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry