PROBOLINGGO I duta.co – Bupati LSM Lira Kabupaten Probolinggo Samsuddin bersurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan pengawasan khusus terkait anggaran Pilkades di Kabupaten Probolinggo.

Menurutnya, Peraturan Bupati (Perbup) terkait pilkades bertentangan dengan Perda maupun Permendagri sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Lira pun mengajukan judicial review atau uji materi tentang Peraturan Bupati Probolinggo No. 58 tahun 2021 karena diduga banyak cacat hukum dalam perbup tersebut ke Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Jumat (5/11/2021).

Contohnya, terkait legalitas Plt Bupati Probolinggo dalam hal mengesahkan Perbup ini.

“Dan yang sangat fatal adalah pembentukan panitia yang disahkan oleh Plt Bupati Probolinggo,” katanya.

Pria yang akrab disapa Sam itu menjelaskan, pembentukan panitia itu mengacu pada rujukan Perbup, Perda dan Permendagri.

“Selambat-lambatnya, 10 hari sebelum kepala desa non-aktif panitia itu dibentuk namun malah dibentuk pada bulan ini,” jelas Syam.

Ia menambahkan, juga ada peraturan yang dinilai diskriminatif. Yakni, dicantumkannya surat keterangan vaksin sebagai salah satu syarat untuk mendaftarakan diri sebagai bakal calon kepala desa.

“Rujukan hukumnya itu ke mana? Sedangkan di dalam perbup, perda dan permendagri itu tidak ada. Justru malah bertentangan dan berpotensi untuk merugikan keuangan negara,” tegasnya. hul

Sebelum diputus oleh Mahkamah Agung, LSM Lira berharap Plt Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko mencabut Perbup tersebut karena berpotensi merugikan negara. hul

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry