TEMPELKAN PENUTUPAN: Petugas SatPol PP Kota Madiun, tengah menempelkan pemberitahuan penutupan sementara The Forest Cafe. (FT/DOK Pemkot Madiun)

MADIUN | duta.co – Pemerintah Kota Madiun kembali melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kali ini, Satpol PP menutup sementara operasional The Forest Café, Rabu (27/1/2021) siang lalu.

Kafe di Jalan Rimbakaya, Kota Madiun itu, kedapatan melanggar aturan PPKM, yaitu menerima pengunjung lebih dari 25 persen dari kapasitas sehingga, menyebabkan kerumunan.

“Berdasarkan hasil pengawasan, kami dan Polres Madiun Kota, di lokasi ini terbukti melanggar protokol kesehatan. Untuk itu, kami lakukan penutupan sementara sebagai teguran,” tutur Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Sunardi Nurcahyono.

Menurutnya, penutupan ini tidak hanya berdasarkan pemantauan lapangan, juga adanya informasi dari warga sekitar. Selanjutnya, petugas mengumpulkan bukti-bukti untuk melakukan tindakan.

Ia mengatakan karena bersifat teguran, durasi penutupan tidak akan lama. Meski begitu, pihaknya memberikan laporan kepada Wali Kota Madiun Maidi dan tim Satgas Covid-19 di Kota Madiun terkait langkah selanjutnya.

“Kami harap, penutupan ini bisa menjadi peringatan. Tidak hanya pengelola kafe tersebut, tapi juga tempat lainnya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Khususnya, selama masa PPKM berlangsung hingga 8 Februari mendatang,” tandasnya. (ags)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry