Sosialisasi DBHCHT Bea Cukai Madura di Kampoeng Agrowisata Melon Sampang. DUTA/Fatur

Diharapkan Masyarakat Paham & Manfaat Rokok Legal

SAMPANG | duta.co – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura Menggelar Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di Kampoeng Agrowisata Milon Dusun Napote Desa Bira Timur Kecamatan Sokobanah, Jumat (1/4/2022) siang.

Zainul Arifin selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, bahwasanya pemilihan tempat tersebut bukan tanpa alasan, sebagaimana pada umumnya sosialisasi bertempat di gedung kantor.

“Selain untuk menyasar Masyarakat di bawah, tempat tersebut dipilih karena bertepatan dengan kegiatan Mentri pariwisata dan ekonomi kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, sehingga banyak Masyarakat yang mengikuti sosialisasi tersebut,” jelasnya.

Sosialisasi diharapkan bisa memberikan pemanfaatan bagi masyarakat tentang rokok legal. DUTA/fatur

Dalam sosialisasi yang dikemas dengan bincang-bincang santai tersebut, dihadiri segenap perwakilan dinas terkait Pemerintah Kabupaten Sampang, seperti Disporabudpar, Diskopindag dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Organisasi Kepemudaan, Forkopimcam Kecamatan Sokobanah, tokoh masyarakat setempat, dan segenap wartawan yang bertugas di Kabupaten Sampang.

Zainul Arifin menegaskan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang bagi hasil DBHCHT bagi konsumen, yang merupakan program rutin, KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura.

“Kita ingin meraih seluas mungkin konsumen Rokok, supaya mendapatkan pemahaman yang benar, karena masih banyak yang memilih Rokok yang Ilegal karena harganya lebih murah,” katanya.

Menurutnya ada tiga barang yang kena cukai, yang pertama barang yang konsumsinya perlu dikendalikan seperti rokok, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi Masyarakat atau lingkungan hidup, dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan negara.

Adapun jenis ciri-ciri rokok Ilegal di antaranya, Rokok tanpa dilekati pita cukai, Rokok menggunakan pita cukai palsu, Rokok menggunakan pita cukai bekas, Rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya (Salson) dan Rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongannya (Saltuk).

“Sementara ini untuk hasil cukai Madura saja kisaran 400 Milyar dan kalau untuk skala Nasional 172 Triliun dan tiap tahun terus meningkat, namun demikian meskipun Madura paling kecil jika dihitung secara nasional, namun Madura dapat porsi paling tinggi se-Indonesia dari dana yang dikembalikan melalui DBHCHT,” jelasnya.

Zainul kembali mengungkapkan untuk Sampang sendiri merupakan Daerah perlintasan antar Kabupaten, sementara itu untuk temuan Rokok Ilegal sempat ditemukan di tempat jasa penitipan, disitu ditemukan beberapa Rokok Ilegal yang di kirim melalui jasa pengiriman, tapi untuk jumlahnya tidak sebanyak di Daerah lain.

“Untuk tahun ini kita belum ada penindakan di Sampang, namun tahun kemarin kita menyita antara 800 ribu hingga 1 juta batang Rokok Ilegal, semua itu hasil dari operasi yang kita gelar di pasar-pasar dan pedagang kecil,” ungkapnya.

Sedangkan untuk pengusaha Rokok Ilegal hingga saat ini masih belum ditemukan, karena secara keseluruhan Sampang hanya ada 3 pabrik Rokok, itupun skala menengah kebawah dan semuanya sudah mengantongi izin, kalau untuk usaha rumahan belum ada temuan, jelasnya.

Diskominfo Warning Rokok Ilegal Tanpa Cukai

Dari data Kementerian Keuangan RI, melalui Sumber World Health Organization (WHO), yang di sampaikan melalui sosialisasi tersebut, Zainul Arifin mengatakan, Indonesia berada di urutan tertinggi persentase perokok di kawasan Asia dan Afrika.

Menurutnya, Lebih dari 1,1 miliar orang perokok, jumlah perokok pria lebih mendominasi dibandingkan perokok wanita. Dan dari 10 Negara dengan persentase perokok terbanyak, paling rendah Yunani dengan 52,6 persen dan Indonesia tercatat konsumsi perokok dengan persentase tertinggi, sebesar 76,2 persen.

Namun, jumlah persentase tersebut berbanding positif dengan penerimaan Cukai sebagai Pemasukan Negara yang di alokasikan 3 hal prioritas pembangunan, seperti Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Bidang Penegakan Hukum, dan Bidang Kesehatan. Adapun total penerimaan Cukai tahun 2020 sebesar 172,2 triliun rupiah.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah kabupaten Sampang, melalui Dinas Komunikasi dan Informasi atau Diskominfo menegaskan ancaman Peredaran Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal agar tidak terjadi di wilayah Sampang.

Penjualan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Diancam Pidana

Dijelaskan Zainul Arifin, dalam pasal 54 UU No. 39 tahun 2007 tentang pidana penjualan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal. Karena itu setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk di jual BKC yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat 1, dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, dan atau denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Untuk itu, Zainul Arifin berharap kesadaran masyarakat, khususnya pelaku penjual maupun pembeli BKC Ilegal, agar segera menghindari hal tersebut.

Dalam hal ini, diharapkan masyarakat tidak mengkonsumsi rokok ilegal, tidak terlibat peredaran rokok ilegal, paham ciri-ciri rokok ilegal, paham sangsi pidana cukai dan paham manfaat DBHCHT.

Sementara terkait DBHCHT, Zainul Arifin menjelaskan adalah bagian dari manfaat BKC Legal. Di mana di salurkan ke tiga (3) prioritas, yaitu sebesar 50 persen untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat, dan 25persen untuk Bidang Penegakan Hukum, serta 25 persen untuk Bidang Kesehatan.

Dengan mengampanyekan stop rokok ilegal ke seluruh lapisan masyarakat di Wilayah Kabupten Sampang dan Madura Umumnya, Insyaallah masyarakat pula yang akan merasakan manfaatnya, tuturnya.

Catatan Bea Cukai Madura, hasil operasi Bea Cukai Wilayah Madura mendapatkan banyak ditemukan rokok ilegal tanpa Cukai beredar. Dimana tahun 2020 silam berhasil memusnahkan sebanyak 6.2 juta batang rokok ilegal.

Sementara produksi rokok di Madura sebagai penyumbang DBHCHT Cukup tinggi, mencapai 67.694.674 batang setiap tahunnya. Sedangkan produksi Nasional mencapai 1.883.315.608 batang.

Menyikapi hal tersebut, Diskominfo Sampang menilai Empat Kabupaten di Madura ibarat surga dari produsen rokok, baik legal maupun ilegal. Dimana selain penghasil tembakau yang cukup tinggi dan berkualitas, pengguna rokok di Madura tercatat juga sangat tinggi.

Hal ini juga di kuatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Bea Cukai Madura. tur/adv