Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa delapan saksi dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Wali Kota Madiun Bambang Irianto.

Delapan saksi itu yakni pegawai Bank Jatim Cabang Madiun Tina Meganingrum, Kepala Cabang Bank Jatim Kota Madiun Taufan Muhammad, anggota DPRD Kota Madiun 2014-2019 Andi Raya Bagus Miko Saputra, dan Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Didik Yulianto.

Selain itu anggota Asosiasi Gabungan Perusahaan Konsttruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Sutomo, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Madiun Suwarno, Manajer PT Anugerah Putra Pertama Suwanto, dan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Madiun Suwarno.

“Delapan saksi diperiksa untuk tersangka Bambang Irianto,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (2/3).

Diketahui, Bambang telah dijerat dalam tiga kasus berbeda. Terakhir, Bambang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (17/2). Dalam kasus ini, Bambang diduga telah menempatkan, mentransferkan, mengalihkan, menghibahkan, membawa keluar negeri, atau perbuatan lain terhadap harta kekayaan yang dimilikinya untuk menyamarkan asal-usul pengalihan hak kepemilikan yang diduga hasil korupsi. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Bambang dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No. 8/2010 tentang TPPU.

Sebelumnya, Bambang telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi turut serta dalam proyek pengadaan atau menerima hadiah atau janji terkait pembangunan Pasar Besar Madiun yang menelan anggaran sekitar Rp 76,5 miliar. Dalam kasus ini, BI dijerat Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Tak hanya itu, Bambang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 50 miliar. Uang yang berasal dari sejumlah SKPD, dan pengusaha ini diterima Bambang sehubungan dengan jabatannya, atau berlawanan dengan tugasnya sebagai Wali Kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019. Untuk kasus ini, Bambang dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor. net

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry