SAAT DITAHAN: Bupati Mustofa Kamal Pasa berjanji mengikuti proses hukum saat ditahan KPK, Senin (30/4) lalu. (ist)

JAKARTA | duta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik penerimaan gratifikasi Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) melalui rekening keluarga. MKP diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 3,7 miliar. “KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi melalui sarana perbankan melalui pihak keluarga,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (2/5).

Febri mengatakan, KPK menemukan uang Rp 3,7 miliar dari penggeledahan yang dilakukan terkait kasus ini. Uang itu ditemukan dari dalam kantong plastik kresek hingga kardus. Uang itu juga ditemukan di rumah orang tua Mustofa di Mojokerto.  “Tim menemukan Rp 3,7 miliar di rumah orang tua tersangka MKP,” ujar Febri.

KPK menetapkan MKP sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Dalam kasus itu, MKP selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 disangka menerima Rp 2,7 miliar dari Ockyanto swlaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).

Mustofa juga dijerat dalam sangkaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto bersama-sama Zainal Abidin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015, satunya proyek pembangunan jalan pada tahun 2015. Nilai gratifikasi yang diterima keduanya sejumlah Rp 3,7 miliar.

Saat ini, KPK juga mendalami izin pendirian tower telekomunikasi (BTS) terkait kasus suap yang melibatkan Bupati MKP. “Penyidik mendalami izin terkait pendirian 22 tower di Mojokerto, yang dikerjakan oleh sekitar 11 perusahaan,” ungkap Febri

Selain itu, menurut Febri, penyidik juga masih mempelajari dokumen dari hasil penggeledahan sebelumnya serta keterangan saksi. Penggeledahan itu dilakukan KPK pada 23-27 April lalu di 31 lokasi, yang terdiri dari 20 kantor/dinas, 4 perusahaan dan 7 rumah pribadi. “Tim sedang mempelajari dokumen-dokumen hasil penggeledahan tersebut, dan keterangan 12 orang saksi yang sudah diperiksa,” kata Febri.

 

Kasus Kota Mojokerto

Selain Kabupaten Mojokerto, KPK saat ini juga sedang menangani kasus di Pemkot Mojokerto. Rabu (2/5), KPK memanggil dua anggota DPRD Kota Mojokerto 2014-2019, dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Tahun 2017. Dua anggota DPRD itu adalah Choiroiyaroh dari Fraksi PKB dan Sonny Basoeki Rahardjo dari Fraksi Partai Golkar.

“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019 sebagai saksi untuk tersangka Mas’ud Yunus,” kata Febri saat dikonfirmasi di Jakarta.

Mas’ud Yunus merupakan Wali Kota Mojokerto yang diduga sebagai pihak pemberi dalam kasus tersebut. Ia diduga bersama-sama dengan Wiwiet Febryanto yang merupakan mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Sementara sebagai pihak penerima, yaitu mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo serta dua mantan wakil ketua DPRD Kota Mojokerto masing-masing Umar Faruq dan Abdullah Fanani.

Sebelumnya, penyidik KPK mengamankan total Rp 470 juta dari berbagai pihak terkait kasus tersebut. Diduga uang Rp 300 juta merupakan pembayaran atas total komitmen Rp 500 juta dari Kadis Dinas PUPR kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Pembayaran komitmen agar anggota DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah (Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai sekitar Rp13 miliar. Sedangkan uang senilai Rp 170 juta, diduga terkait komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya. Uang tersebut diamankan dari beberapa pihak. hud, dit, ntr

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry