GELEDAH: Nampak sejumlah Polisi bersenjata melakukan pengamanan pengeledahan yang dilakukkan oleh KPK di Kantor Pengacara Rahmat Santoso & Partners Surabaya di Jalan Prambanan, Pacar Keling, Surabaya.

SURABAYA | duta.co – KPK menggeledah kantor pengacara Rahmat Santoso & Partners Surabaya di Jalan Prambanan, Pacar Keling, Surabaya. Penggeledahan ini terkait kasus eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai buron KPK.

Seperti diketahui  KPK memasukkan tersangka kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar itu ke daftar pencarian orang (DPO).

Dari pantauan Duta Masyarakat ada 7-8 petugas KPK memakai rompi di dalam kantor tersebut sejak pukul 15.00 WIB. Mereka mengendarai 6 mobil warna hitam yang terparkir di depan kantor tersebut. Kantor pengacara Rahmat Santoso & Partners Surabaya ini diduga milik adik Nurhadi.

“Iya benar mas (penggeledahan). Di kantor Rahmat Santoso & Partners,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Selasa (25/2/2020).

Sementara itu hingga pukul 16.30 WIB petugas KPK masih berada di lokasi. Polisi bersenjatakan lengkap tampak berjaga di sekitar lokasi.

Pengeledahan, lanjut Fikri untuk mencari bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada 2011 hingga 2016.

“Penggeledahan itu terkait perkara tersangka NHD (Mantan Sekretaris MA Nurhadi) dan kawan-kawan,” kata Fikri.

Penggeledahan masih berlangsung. Tim berpindah-pindah tempat untuk mencari bukti lain. Dia tak mau memerici tempat yang digeledah.

Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.

KPK lalu memasukkan Nurhadi, Rezky dan Hiendra dalam daftar pencarian orang (DPO). Keberadaan ketiga buronan KPK itu hingga kini belum diketahui.

Sebagai penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. eno

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry