Kapolres Tuban didampingi Kasatreskrim Polres Tuban saat press release di Mapolrss Tuban.

TUBAN | duta.co – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan komplotan pencuri spesialis Batrai Tower Base Transceiver Station (BTS) saat melakulan aksinya di salah satu tower pemancar sinyal yang ada di wilayah Widang.

Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya, saat dikonfirmasi duta.co di Mapolres Tuban, Senin (12/9/2022) menuturkan, dalam kejadian tersebut Polres Tuban berhasil mengamankan tiga orang pelaku, mereka adalah Jumadi (36), Wanto (34) dan Edy Suprayitno (42) di mana ketiga pelaku itu merupakan warga Kecamatan Parengan, Tuban.

“Pelaku yang kami amankan ada tiga, mereka semuanya merupakan warga Parengan,” terangnya.

Lebih lanjut, perwira asal Banyuwangi itu menambahkan, naasnya saat menjalankan perbuatannya itu, diketahui salah seorang warga yang melintas di tempat kejadian. Ia mengetahui adanya kegiatan mencurigakan pada malam dinihari di tower pemancar sinyal, ia langsung melapor ke Mapolsek Widang.

Petugas Polsek Widang yang mendapatkan laporan itu langsung mendatangi lokasi, dari kejahuan mengetahui adanya petugas kepolisian yang mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) para pelaku langsung melarikan diri dan tidak sempat membawa kabur barang curiannya.

“Para pelaku ini telah berhasil melepas 28 unit batrai tower atau BTS. Namun sebelum sempat dibawah kabur oleh para pelaku,” jelasnya

Selain melakukan aksinya di Kecamatan Widang, sebelumnya para komplotan spesialis pencurian BTS itu telah melakukan aksinya di enam tempat berbeda. Saat menjalankan aksinya di Kecamatan Jatirogo yakni di tower pemancar sinyal yang ada di Desa Jatiklabang dan Jatimulyo mereka berhasil membawah kabur 16 BTS.

Para pelaku juga melakukan aksinya di Widang dan Jatirogo, komplotan ini juga melakukan aksi di Desa Pandanagung dan Sumurcinde Kecamatan Soko dan Kecamatan Palang berhasil membawah kabur 8 BTS  serta di Kecamatan Jenu.

Petugas satreskrim Polres Tuban langsung  melakukan penyelidikan dan pencarian para pelaku, akhirnya petugas berhasil mengamakan para pelaku dirumah mereka pada 20 Agustus 2022. “Mereka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama,” ujarnya.

Perwira angkatan 2000 ini mengatakan, komplotan pencuri BTS ini melakukan operasinya dengan sasaran tower provider yang letaknya jauh dengan pemukiman warga.

“Para pelaku ini sengaja mencari tower pemancar sinyal milik provider yang letaknya jauh dari pemukiman warga, hal ini dilakulan untuk mempermuda melakukan aksi mereka,” jelasnya.

Dari penyergapan tersebut, selain mengamankan tiga pelaku, petugas juga berhasil mengankan 26 unit Baterai Tower BTS, satu batang besi linggis, satu unit mobil pick up type L300 dan sebuah tang yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maskimal 7 tahun. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry