PELAYANAN : Sidak Komisi A DPRD Kabupaten Kediri terkait pelayanan di Kantor Bapenda (Muhamad Mahbub / duta.co)

KEDIRI | duta.co – Inilah fakta sebenarnya, bukan fitnah namun wujud sebenarnya pelayanan Pemerintah Kabupaten Kediri kepada masyarakat. Yang ternyata tidak sesuai dengan laporan atau disosialisasikan selama ini. Saat rombongan Komisi A DPRD menggelar sidak di Kantor Dispendukcapil dan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Melihat pemohon terpaksa sambil lesehan mengisi blangko membayar pajak, sejumlah ASN terlihat asyik dengan hp dan komputernya demi kebutuhan pribadi hingga terlihat di Ruang Bidang Perencanaan dan Pengendalian Bapenda.

Turut dalam sidak ini, Ketua Komisi A, Murdihantoro, Masykur Lukman, Lutfi Mahmudiono, Kuswanto  dan juga Ketua Komisi C Antox Prapungka Jaya, mengaku ingin mengetahui sejauh mana bentuk pelayanan dilakukan ASN dikabarkan lambat dan ada dugaan terjadinya pungutan liar. “Wartawan, foto itu,” ucap Masykur Lukman sambil menunjuk sejumlah ASN sedang menikmati bungkusan nasi berisi sate.

Kemudian di lokasi pelayanan, terlihat sejumlah pengunjung terpaksa sambil lesehan di lantai mengisi blangko pajak. “Saya  tidak dapat kursi, semua penuh,”  ucap Fani, ibu rumah tangga warga Desa Kempleng Kecamatan Purwoasri saat ditanya wakil rakyat, mengaku sejak pagi menunggu antrian dan ternyata tidak ada tempat duduk.

Wajib Pajak Tanpa Apresiasi

PELAYANAN : Terlihat sejumlah ASN di Kantor Bapenda sedang makan di tempat kerja (Muhamad Mahbub / duta.co)

Padahal, diterangkan Lufti Mahmudiono, mereka datang sebagai wajib pajak yang harusnya diberi apresiasi. “Mereka merupakan masyarakat yang datang untuk membayar pajak, harusnya pemerintah daerah memberikan apresiasi,” ungkap Lutfi Mahmudiono mengaku miris melihat kejadian ini.

Menyikapi lambatnya pelayanan, pembatasan jumlah pemohon hingga adanya dugaan pungli, Plt. Kepala Dispenduk Capil Noor Rukhayati menyatakan informasi tersebut tidak benar. “Memang untuk pelayanan kita batasi hanya 350 pemohon, dimana yang 100 itu untuk cadangan. Kemudian jika pelayanan hingga pukul 2 dini hari itu tidak benar. Bahwa menjadikan keterlambatan karena jumlah blangko kami terbatas,” jelasnya.

Sidak kedua di Kantor Bapenda, plt. Kepala Bapenda, Syaifudin Zuchri menyatakan bahwa pihaknya selama ini hanya memungut pajak namun untuk badan usaha yang tidak memiliki ijin, tidak akan dipungut pajak. “Terkait galian C, memang ada usaha tanah urug dan pasir urug di Kabupaten Kediri. Namun yang kami pungut, hanya badan usaha yang memiliki badan usaha saja,” jelasnya.

Dikonfirmasi disela-sela sidak, Ketua Komisi A Murdihantoro dari Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan bahwa kedatangannya untuk melakukan sidak. “Kami datang bukan untuk mencari kesalahan, tapi kami ingin meluruskan apa yang harus diluruskan,” jelasnya. (bub/nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry