Bebry SH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo saat di wawancarai wartawan (duta.co/heru)

SITUBONDO | duta.co – Kejaksaan Negeri Situbondo mulai melakukan penelitian berkas tersangka oknum PSHT yang melakukan kasus pengrusakan rumah warga di Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran dan Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Selasa (1/9/2020).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Bebry SH menjelaskan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilimpahkan dari Polres Situbondo ke Kejaksaan Negeri Situbondo baru ada 19 BAP.

“Dari 59 terduga pengrusakan rumah warga yang dilakukan oknum PSHT yang sudah masuk ke Kejari Situbondo baru 19 BAP,” jelas Bebry SH Kasi Intel Kejari Situbondo.

Lebih lanjut, Bebry mengatakan, BAP terduga kasus pengrusakan rumah warga yang dilakukan oknum-oknum PSHT sedang di teliti oleh para jaksa.

“Saat ini Pak Kajari sudah mensiapkan para Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut, dan JPU juga sudah siap dalam menangani perkara oknum-oknum PSHT itu,” tuturnya.

Menurut Bebry, dari 19 BAP tahap satu yang masuk ke Kejaksaan Negeri Situbondo akan diteliti oleh JPU secara rinci. Masing-masing JPU akan bertanggungjawab dalam penelitian berkas perkara oknum-oknum PSHT hingga ke persidangan.

“Penanganan perkara oknum PSHT ini sudah kita koordinasikan dengan Bapak Kajari dan Kasi Pidum. JPU yang ditunjuk untuk menangani perkara PSHT tersebut, semuanya siap dan aktif meneliti berkas perkara tersebut,” jelas Kasi Intel Kejari Situbondo.

Tak hanya itu yang disampain Bebry, namun dia juga menerangkan dalam penanganan perkara pengrusakan rumah warga yang dilakukan oknum PSHT tersebut harus ekstra hati-hati. Karena dari 59 terduga kasus pengrusakan rumah warga tersebut, ada 13 anak di bawah umur.

“Dalam penanganan perkara 13 anak di bawah umur itu, harus hati-hati. Sebab, jika kita tidak hati-hati bisa mengganggu psikologinya,” pungkas Bebry. her

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry