Dari kanan, Kepala seksi Intelijen kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat.(DUTA.CO/Budi Arya)

KEDIRI | duta.co – Munculnya dugaan kejanggalan dana refocusing penanganan Covid-19 tahun 2021 yang dikelola Sat Pol PP Kota Kediri, sempat dilakukan penyelidikan Kejaksaan Negeri Kota Kediri, akhirnya terjawab. Pihak kejaksaan, akhirnya menyerahkan penanganan sepenuhnya ke inspektorat.

Kepala seksi Intelijen kejaksaan Negeri Kota Kediri, Harry Rachmat, mengatakan, pihaknya membenarkan kalau dugaan kejanggalan dana refocusing penanganan Covid-19 tahun 2021 di Sat Pol PP Kota Kediri, pernah ditanganinya.

“Saat kami lidik dalam beberapa tahapan, belum ditemukkan kejanggalan adamya dugaan penyelewengan anggaran yang nilainya mencapai ratusan juta. Melainkan hanya kesaalahan administrasi,” kata Harry, saat ditemui, Selasa (1/11/2022).

Dari situlah, kata Hari, pihaknya memilih melimpahkan kasus dan penangananya ke kantor inspektorat, lantaran hanya bersifat administrasi.

“Nah, lebih detailnya bisa dikroscek dan ditanyakan ke kantor inspektorat,” pungkasnya.

Sementara, Inspektur Inspektorat Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardhani mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan perihal hal tersebut.

“Kami harus melihat data maupun berkas terlebih dahulu,” kata Wahyu, saat dihubungi, Selasa (1/11). (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry