Oleh : Akhmad Budhisusetyo

PADA 16 Agustus 2022, Presiden RI membacakan RUU APBN 2023 yang menandai dimulainya pembahasan RUU APBN antara Pemerintah dengan DPR RI. APBN yang telah ditetapkan dengan undang-undang kemudian dituangkan dalam Peraturan Presiden tentang Rincian APBN. 

Selanjutnya, dengan berdasarkan Rincian APBN tersebut, Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun dokumen pelaksanaan anggaran untuk kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. 

Dokumen pelaksanaan anggaran terurai dalam sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program, dan rincian kegiatan anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja (satker), serta pendapatan yang diperkirakan. 

Dokumen pelaksanaan anggaran ini selanjutnya disebut dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2023. DIPA yang telah mendapatkan pengesahan Menteri Keuangan berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran/pencairan APBN bagi tiap-tiap satker. 

Undang-Undang APBN 2023 hasil pembahasan DPR RI, juga memuat alokasi Transfer ke Daerah (TKD). TKD tersebut meliputi alokasi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan DAK Non Fisik, Dana Otsus, Dana Keistimewaan DIY, Dana Desa, dan Dana Insentif Daerah (DID). 

Semua proses pengalokasian TKDD setiap Provinsi/Kabupaten/Kota telah sesuai dengan kebijakan pengalokasian dan telah melalui tahapan sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Hasil pengalokasian ini selanjutnya tertuang dalam Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2023.

Pada 1 Desember 2022 yang lalu, Presiden Republik Indonesia telah melakukan prosesi penyerahan DIPA Induk dan Buku Alokasi TKD APBN Tahun Anggaran 2023 yang kegiatannya dipusatkan di Istana Negara, Jakarta, dan diikuti secara daring oleh para Menteri/Kepala Lembaga setingkat Menteri dan para Gubernur di seluruh Indonesia. 

Di tingkat Provinsi Jawa Timur, penyerahan DIPA Petikan dan Buku Daftar Alokasi TKD dilaksanakan di Gedung Grahadi Surabaya oleh Gubernur Jawa Timur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah pada 15 Desember 2022. DIPA diserahkan kepada satker pengelola APBN, sedangkan Buku Daftar Alokasi TKD diserahkan kepada para Bupati dan Walikota se-Jawa Timur. 

Penyerahan DIPA Petikan serta Buku Daftar Alokasi TKD Tahun 2023 ini menjadi simbol dari dimulainya pelaksanaan APBN Tahun 2023.

APBN dioptimalkan untuk menahan gejolak (Shock Absorber) dalam merespon ketidakpastian global di tengah kenaikan harga komoditas dan risiko eskalasi ketidakpastian global, APBN harus waspada, antisipatif, dan Responsif. 

Hal ini untuk mendukung momentum penguatan ketahanan fiskal menyiapkan buffer mengantisipasi ketidakpastian dan memperkuat fondasi konsolidasi keberlanjutan fiskal. Tema APBN tahun 2023 yaitu Peningkatan Produktifitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan. 

Sedangkan fokus Kebijakan Fiskal yaitu pada penguatan peran APBN dan melanjutkan konsolidasi fiskal berkualitas. Implikasi kebijakan fiskal 2023 yaitu pada mobilisasi pendapatan, belanja berkualitas, dan pembiayaan inovatif.

Penyusunan APBN 2023 menggunakan Asumsi Dasar Ekonomi Makro 2023 yaitu Pertumbuhan Ekonomi 5,3 persen, tingkat inflasi 3,6 persen, nilai tukar Rupiah Rp14.800 per US Dollar, tingkat suku bunga SUN 10 tahun 7,9 persen, harga minyak mentah 90 US Dollar per barrel, lifting minyak mentah 660 ribu barrel per hari, lifting gas 1.100 ribu barrel setara minyak per hari. 

Berdasarkan Asumsi Dasar Ekonomi Makro 2023 tersebut di atas, maka disusunlah postur APBN 2023. Pendapatan Negara sebesar Rp2.463,0 Triliun, yang terdiri dari Penerimaan Perpajakan Rp2.021,2 Triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp441,4 Triliun, dan Hibah Rp0,4 Triliun. 

Pada sisi Belanja Negara dialokasikan Rp3.061,2 Triliun yang terdiri dari Belanja K/L sebesar Rp!.000,8 Triliun Rupiah, TKD sebesar Rp814,7 Triliun Rupiah, dan Belanja Non K/L sebesar Rp1.245,6 Trilliun. Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp598,2 Triliun yang akan dipenuhi dari Pembiayaan. 

APBN 2023 kembali disehatkan dengan level defisit di bawah 3 persen  PDB yaitu dengan defisit 2,84 persen PDB. Sebelumnya dalam kurun tahun 2020 – 2022 digunakan APBN extraordinary dengan level defisit diatas 3 persen  PDB sebagai instrumen kebijakan  menangani pandemi dan memulihkan ekonomi.

Dari postur APBN 2023 tersebut, total alokasi anggaran belanja untuk Jawa Timur tahun 2023 sebesar Rp141,84 Triliun atau sebesar 4,63 persen APBN nasional yang terdiri dari Belanja Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp44,05 Triliun atau sebesar 4,40 persen, Belanja Non Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp20,03 Triliun atau sebesar 6,71 persen, dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp77,76 Triliun atau sebesar 9,54 persen. 

Seluruh alokasi belanja Kementerian Negara/Lembaga disalurkan melalui KPPN setempat. Sedangkan seluruh alokasi Belanja Non Kementerian Negara/Lembaga penyalurannya secara terpusat. 

Sebagian alokasi TKD yaitu untuk DAU, Dana Desa, DAK Fisik, DAK Non Fisik BOS,, sebesar Rp57,35 Triliun atau 73,75 persen alokasi penyalurannya melalui KPPN setempat mitra kerja satker, sedangkan sisanya sebesar Rp20,41 Triliun untuk DBH, sebagian DAK Non Fisik BOS disalurkan secara terpusat.

Dalam rangka mendukung capaian APBN tersebut, maka ditetapkan pokok-pokok kebijakan Belanja Negara 2023 yang diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan meningkatkan  kesejahteraan rakyat melalui, belanja pendidikan dan kesehatan untuk membangun SDM unggul dan produktif, penyelesaian proyek-proyek strategis nasional termasuk Ibu Kota  Negara baru Nusantara dan penguatan hilirisasi industri, dan pengembangan ekonomi hijau untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan.

Juga menjaga dan memperkuat jaring pengaman sosial terutama bagi masyarakat miskin dan rentan, menurunkan kemiskinan ekstrem dan mengurangi kesenjangan. Meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dalam perbaikan layanan kepada masyarakat dan memajukan perekonomian di daerah. Serta mendukung reformasi birokrasi, penyederhanaan regulasi, dan mendukung persiapan Pemilu 2024

Di samping pokok-pokok Belanja Negara 2023 di atas, patut pula kita ketahui bersama Kebijakan Umum TKD tahun 2023 yaitu, meningkatkan sinergi Kebijakan Fiskal Pusat dan Daerah serta harmonisasi Belanja Pusat dan Daerah, memperkuat kualitas pengelolaan TKD yang terarah, terukur, akuntabel, dan transparan melalui implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Selain itu, kebijakan umum TKD lainnya, memperkuat penggunaan TKD untuk mendukung sektor-sektor prioritas, meningkatkan kemampuan perpajakan daerah (local taxing power) dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan rakyat; serta mendorong pemanfaatan instrument pembiayaan untuk mengatasi keterbatasan kapasitas fiskal dan kebutuhan percepatan pembangunan.

DIPA Petikan K/L dan Buku Daftar Alokasi TKD tahun 2023 dapat ditindaklanjuti agar APBN 2023 dapat       dilaksanakan segera di awal tahun agar masyarakat dan perekonomian dapat merasakan manfaat segera secara maksimal.

*Penulis adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry