JOMBANG | duta.co – Perkara pengalihan nama sertifikat yang di miliki oleh Moch Muhtar Mu’thi, kini kembali digelar di Pengadilan Negeri Jombang, pada Kamis (24/6/2021). Dalam sidang kali ini, sudah memasuki pada putusan sela berdasarkan surat Nomor 7/Pdt.G/2021/PNJbg.

“Pada prinsipnya, pada tanggal 14 Juni, sudah diputuskan oleh pengadilan, namun itu putusan sela. Dan karena menyangkut sertifikat, yang berwenang itu adalah PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara, red). Dan kami sudah menyampaikan dalam gugatan kita sudah menyebut dengan jelas bahwa ini tidak menyangkut tentang pembatalan surat sertifikat, surat keputusan BPN (Badan Pertanahan Nasional, red), juga tidak menyangkut tentang surat hibah. Namun, yang kita ajukan adalah perbuatan melawan hukum,” kata Poerwanto, kuasa hukum Shiddiqiyyah, saat ditemui wartawan Duta Masyarakat, di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (24/6/2021).

Dijelaskan, dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat satu yakni Lu’lu’il Azaliyah, yang merupakan anak dari Mursyid Pondok Pesantren Shiddiqiyyah. Yakni ia melakukan pengalihan atau balik nama sertifikat milik Ponpes Shiddiqiyyah tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari penggugat (Moch Muhtar Mu’thi).

“Untuk sementara yang bisa kita sebutkan adalah 40 sertifikat atas nama Lu’lu’il Azaliyah atau atas nama semua dari anak Bu Endang Yuniati. Dan itu yang akan kita ajukan gugatan, dan tidak ada hanya di Desa Losari, Kecamatan Ploso tapi juga di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan,” jelasnya.

Dalam sidang yang sudah terjadi ke enam kalinya ini, Poerwanto menyangkan karena tergugat dan penasehat hukum tidak hadir. Padahal, dalam agenda sidang yang digelar kali ini adalah pembuktian.

“Saya sangat menyangkan, padahal di daftar absensinya mereka hadir, tapi waktu persidangan mereka tidak ada. Dan ini menghambat jalannnya persidangan. Padahal saya berharap persidangan ini bisa berjalan lancar dan segera selesai. Selain itu, majelis hakim juga menyangkan atas ketidakhadiran mereka,” imbuhnya.

Sidang putusan sela ini, eksepsi yang dilakukan oleh para tergugat, di tolak semuanya. Sehingga, para penggugat ke tahap berikutnya adalah melakukan pembuktian.

“Sudah ada 33 alat bukti yang sudah kami sampaikan kepada majelis hakim. Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat. Dan dalam putusan sidang sela tersebut, yakni menolak eksepsi tergugat 1, memerintahkan para pihak untuk melanjutkan persidangan, dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, adanya terjadi gugatan yang dilakukan oleh Mursyid Ponpes Shiddiqiyyah, karena pada waktu pihak Ponpes Shiddiqiyyah mau menghibahkan tanah yang berjumlah 44 sertifikat ke pihak yayasan pendidikan Shiddiqiyyah, namun sudah berganti nama ke pihak tergugat. (dit)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry