NGAWI | duta.co – Bagus, sepenggal kata yang pernah diungkapkan Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, menanggapi banyaknya laporan masyarakat pada Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah setempat.
“Ya bagus itu, artinya sebuah apresiasi dari masyarakat yang ikut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Ngawi,” Tutur Bupati Ony Anwar, usai kegiatan BBGRM saat itu
Laporan masyarakat dimaksud salah satunya terkait kejanggalan pada pelaksanaan tender cepat pengadaan Videotron di 2021. Sumber biaya dari DBHCHT yang masuk dalam APBDP Kabupaten Ngawi 2021, pagu anggaran Rp1.200.000.000, dan HPS Rp1.199.088.000.
CV Qaisara Mitra Perkasa ditetapkan sebagai pemenang tender cepat oleh Pokja UKPBJ, penawaran terkoreksi Rp926.200.000. Namun, PPKom dari Dinas Kominfo SP memilih pemenang cadangan yaitu, CV Prima Mahardika sebagai pelaksana pengadaan dengan harga terkoreksi Rp1.023.155.122.
Akibat perbedaan Pokja dan PPKom atas pilihan penyedia serta selisih harga yang fantastis untuk pengadaan Videotron tersebut, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Ngawi diperiksa oleh BPK dan Kejaksaan.
Informasi pemeriksaan itu dibenarkan oleh Wahyu Sri Kuncoro, Kepala Dinas Kominfo SP setempat. Dikatakannya, terkait pengadaan Videotron tersebut BPK sudah melakukan pemeriksaan secara teknis dan administratif.
“Seminggu sebelum bulan ramadhan, terkait videotron itu sudah diperiksa oleh BPK,” kata Wahyu saat itu, Rabu, (20/4/2022)
Tidak hanya itu, selain BPK, hal sama juga dilakukan Tim Kejaksaan Ngawi atas dasar laporan dari masyarakat. Menurut Wahyu, pemeriksaan itu juga dapat memotivasi kehati-hatian ASN Dinas Kominfo SP dalam tugas dan tanggungjawabnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Ngawi Budi Raharjo melalui konfirmasi whatsapp belum dapat memberikan keterangan, meskipun informasi telaah Kasus Videotron dalam proses pembahasan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Ngawi.mif