DIPERIKSA: Badan Pengawas (Bawas) PD Aneka Usaha, Heri Soesanto yang sekaligus Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo memberikan keterangan pers seusai diperiksa penyidik Kejari Sidoarjo yang diakhiri penyerahan uang Rp 75 juta, Senin (16/5) malam. (yudi irawan/duta masyarakat

SIDOARJO | duta.co- Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya menyita uang senilai Rp 75 juta dari Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Sidoarjo, Heri Soesanto. Penyitaan itu dilaksanakan setelah tim penyidik memeriksa pria berkacamata yang juga menjabat Badan Pengawas (Bawas), Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB, Senin (15/5) malam.

Penyitaan uang itu dilaksanakan di ruang Kasi Pidsus, Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto menjelang Magrib. Sebelumnya, Heri diperiksa di ruang Kasi Intel, Kejari Sidoarjo, Andri Tri Wibowo untuk memastikan nilai dan peruntukkan dana Rp 75 juta dari PD Aneka Usaha itu.

“Setelah diperiksa, dia (Heri Soesanto) memang bersedia menyerahkan uang Rp 75 juta. Tadi sudah diserahkan ke penyidik penuh,” jelas Kepala Kejari Sidoarjo, M Sunarto.

Sunarto menambahkan dalam pemeriksaan seharian penuh itu, target tim penyidik masih soal pengembalian uang Rp 75 juta sesuai kuintansi itu. Oleh karenanya, saat saksi bersedia mengembalikan uang itu pemeriksaannya ditutup (selesai).

“Yang penting sekarang penyidik bisa mengamankan uang target pemeriksaan itu,” tegasnya.

Setelah pemeriksaan, Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo yang juga Bawas, PD Aneka Usaha ini mengakui sudah menyerahkan uang Rp 75 juta yang diminta tim penyidik. Menurutnya uang yang diambil melalui anak buahnya itu merupakan uang hutang Direktur PD Aneka Usaha, Amral Soegianto kepada dirinya. Oleh karenanya, lantaran dirinya sudah menyerahkan uang ke penyidik Kejari Sidoarjo, maka utang Amral Soegianto ke dirinya belum terbayar.

“Memang pernah meminjami nominalnya Rp 75 juta. Sekarang ya saya kembalikan saja. Uang tersebut milik badan usaha bukan pribadi. Saya juga menunjukkan kepada penyidik dan kepada yang lain sama-sama direktur juga pinjam ke saya. Siapa yang pinjam, saya meminjami. Kalau kuitansi saya itu murni pinjaman. Kalau aliran dana Rp 75 ke DPR itu bukan ranah saya. Saya bicara normatif hukumnya, yakni pengembalian pinjaman dan bukan rekayasa,” tandasnya.

Sementara akuntan PD Aneka Usaha, Ny Yuli Oniati yang diperiksa saat itu baru pulang pukul 21.00 WIB. Perempuan berjilbab ini memberikan keterangan bertele-tele dan lebih banyak menyembunyikan informasi yang dibutuhkan tim penyidik Kejari Sidoarjo.

“Meski kami ajak bicara dan diperiksa hingga malam hari. Tetap banyak tidak membuka informasi. Keterangannya selalu bertele-tele,” tutur M Sunarto.

Diberitakan sebelumnya, untuk mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha, terutama soal dugaan korupsi pengelolaan keuangan Tahun 2010 hingga 2016, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) memeriksa akuntan, Badan Pengawas (Bawas), Bendahara dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Sidoarjo. Para saksi untuk ketiga tersangka pimpinan PD Aneka Usaha itu diperiksa di ruang yang berbeda-beda.

Badan Pengawas (Bawas), Heri Soesanto dan Samsu Rizal (Kabag Perekonomian Pemkab Sidoarjo) diperiksa di ruang Kasi Intel, Andri Tri Wibowo, Akuntan Independen, Yuli Oniati diperiksa di ruang Kasubagbin, Wahyu Wasono, dan pejabat perempuan dari DPPKAD harus kembali ke kantornya lantaran tidak menbawa data sama sekali.

Para saksi itu diperiksa mulai pukul 09.30 WIB hingga malam. Namun sekitar pukul 16.15 WIB, Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo pemeriksaannya dipindahkan ke ruang Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto dengan dikawal sejumlah penyidik Pidsus, Kejari Sidoarjo. (yud)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry