SURABAYA|duta.co – Dosen Fakultas Hukum Univeristas Airlangga (Unair) Surabaya, Dr Ghansam Anand, SH, M.Kn dihadirkan sebagai ahli perdata dalam sidang lanjutan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan seorang kakek bernama Utjang Kayanto dan dua orang nenek bernama Elina Widjajanti dan Lusiana Sintawati terhadap keponakannya, Hermina Susanto (tergugat).

“Hari ini saudara dihadirkan sebagai ahli oleh penggugat, sebelum memberikan pendapat, saudara disumpah dulu ya sesuai agama dan keyakinan saudara,” kata Ketua majelis hakim Edy Soeprayitno diruang sidang sari 3, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/11/2019).

Usai disumpah, Ketua majelis hakim Edy Soeprayitno mempersilahkan tim kuasa hukum penggugat yang diketuai Wellem Mintarja dan tim penasehat hukum tergugat untuk bertanya kepada ahli hukum perdata, Ghansam Anand secara bergantian.

Dalam persidangan, Pria bergelar Doktor ini membeberkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum (PMH) yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

“Ada tiga unsur, pertama adanya perbuatan, kedua adanya kesalahan, ketiga adanya kerugian dan yang keempat adanya hubungan konsulalitas antara perbuatan dan kerugian,”terang Ghansam Anand menjawab pertanyaan tim penasehat hukum penggugat.

Selain menjelaskan tentang PMH, Dosen FH Unair ini juga menjelaskan tentang wanprestasi dan tentang hukum perjanjian jual beli terkait kewajiban antara penjual dan pembeli.

“Ada tiga prinsip dalam jual beli, yakni tunai, terang dan riil. Kewajiban penjual adalah menyerahkan barang maupun menanggungnya, sedangkan kewajiban pembeli yaitu membayar harga pada waktu dan tempat yang diperjanjikan,” terang Ghansam Anand.

Sementara terkait pertanyaan tim kuasa hukum tergugat tentang adanya pemalsuan surat dalam jual beli, Ghansam mengatakan perjanjian jual beli dapat dibatalkan demi hukum apabila dugaan pemalsuan tersebut dapat dibuktikan terlebih dahulu.

“Ini masuk kontek pidana bisa ditanyakan ke ahli pidana. Tapi dalam Pasal 1335 KUHPerdata, dimana ada pemalsuan dalam perjanjian maka perjanjian akan batal demi hukum. Namun dalil pemalsuan silahkan dibuktikan dulu,” tegasnya menjawab pertanyaan Robert Mantinia selaku ketua tim penasehat hukum tergugat.

Setelah mendengarkan pendapat ahli perdata Ghansam Anand, Ketua majelis hakim Edy Soeprayitno mengagendakan pemeriksaan setempat (PS) atas objek perkara.

“Kita akan PS, karena lokasinya ada di Gresik, kami akan melakukan PS delegasi ke PN Gresik. Nanti pelaksanannya dua minggu lagi,” pungkas hakim Edy Soeprayitno sambil menutup persidangan.

Usai persidangan, Robert Mantinia selaku ketua tim kuasa hukum tergugat mengaku bahwa klienya tidak pernah menjual objek tanah pada almarhum Elisa Irawati, saudara dari para penggugat.

“Waktu itu sertifikatnya dipinjamkan untuk mengurus IMB dan tanda tangan klien kami (tergugat) dipalsukan pada kuitansi dan perjanjian jual belinya. Ini sudah kami laporkan ke Polrestabes Surabaya dan saat ini sudah naik ke tahap penyidikan,” terangnya.

Diungkapkan Robert, keterangan ahli perdata Ghansam Anand dianggap menguntungkannya.

“Tadi sudah kita dengar bersama apabila jual beli mengandung unsur kepalsuan, maka jual beli ini batal demi hukum, melanggar syarat objektif dalam ketentuan pasal 1320 KUHPerdata,” ungkapnya.

Saling Klaim Dikuatkan Pendapat Ahli

Sementara, Wellem Mintarja membantah tudingan tim kuasa hukum tergugat.

“Ini yang aneh, kok nitip sertifikat untuk ngurus IMB, Almarhum ini bukan biro jasa lho. Intinya, kami ada bukti jual beli nya seharga 170 juta rupiah,” ujar Wellem.

Terkait keterangan ahli perdata yang dihadirkannya, Wellem menyebut telah menguatkan gugatannya tentang adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat.

“Dari pendapat ahli tadi dapat disimpulkan bahwa tergugat tidak melaksanakan kewajibannya. Dalam hal ini melanggar azas itikad tidak baik dan azas kepatutan, dimana seharusnya kewajiban pihak penjual itu  menanggung rasa aman atas objek yang telah dijual belikan. Tergugat juga melakukan PMH dikarenakan jangka waktu selama dua puluh tahun ini objek dan sertifikat sudah kami kuasai, tapi baru di tahun 2019 ini pihak tergugat tidak mengakui adanya jual beli,” tukasnya.

Untuk diketahui, Gugatan perdata ini dilakukan penggugat lantaran tegugat yakni Hermina Susanto telah mengingkari jual beli tanah di kawasan Cerme, Gresik pada tahun 1999 dengan Almarhum Elisa Erawati yang merupakan saudara kandung dari penggugat. eno

FOTO: Dosen Fakultas Hukum Unair Surabaya, Dr Ghansam Anand, SH, M.Kn saat dihadirkan sebagai ahli perdata di PN Surabaya. Henoch Kurniawan

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry