Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Ginanjar Cahya Permana SH, MH (Heru/duta.co)

SITUBONDO | duta.co – Perihal Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Situbondo atas Pengelolaan Keuangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 (Tahun Pemeriksaan 2023, red), Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo akan menindaklanjuti, Jumat (12/01/2024).

Pasalnya, dari 45 pemerintahan desa yang telah melakukan pengembalian kerugian uang negara baru ada 33 pemerintahan desa.

“Jadi, terdapat 12 pemerintah desa yang belum menyelesaikan kewajibannya dengan total nilai kerugian negara sebesar Rp. 1.191.184.340,77,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana SH, MH.

Bagi Pemerintahan Desa yang belum memenuhi kewajiban pengembalian kerugian keuangan negara, kata Kajari Situbondo, maka Kejaksaan Negeri Situbondo akan menindaklanjuti permasalahan tersebut. “Ini akan kita lanjutkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan per Undang Undangan,” tegasnya.

Tak hanya itu yang disampaikan Kajari, namun dia mengatakan bahwa, persoalan ini bukan pelimpahan berkas atau dokumen, tetapi Inspektorat bersurat meminta bantuan kejaksaan untuk menagih kerugian keuangan negara, karena 12 desa itu hingga akhir Desember 2023 belum mengembalikan ke negara,” pungkas Ginanjar.

Sekedar informasi, sebelumnya Inspektorat telah melakukan pemanggilan terhadap 50 desa yang bermasalah dengan pengelolaan ADD dan DD tahun anggaran 2023 dan ditemukan kerugian keuangan negara.

Semula, ada sekitar 50 desa yang bermasalah mengenai pengelolaan alokasi dana desa dan dana desa, tetapi setelah ada sosialisasi dari Kejaksaan Negeri Situbondo, tersisa 22 desa yang belum mengembalikan kerugian keuangan negara. (Her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry