Bambang Tri Mulyono mencabut gugatannya terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi dari pengadilan (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

SURABAYA | duta.co – Pengacara senior Surabaya, H Tjetjep Mohammad Yasien, SH, MH mengaku kaget mendengar pencabutan gugatan ijazah palsu oleh Bambang Tri Mulyono kepada Presiden Joko Widodo dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Apalagi, sudah memasuki sidang.

“Ini masalah pejabat publik, tidak tanggung-tanggung presiden. Gugatannya sudah menyebar seluruh Indonesia. Karena itu, putusan PN Jakpus menjadi penting. Kalau ada pencabutan gugatan, maka, yang rugi Presiden Jokowi. Dia tidak sempat membuktikan kebenarannya, meski sudah banyak perlawanan temannya di luar sidang,” tegas Gus Yasien panggilan akrab H Tjetjep Mohammad Yasien, SH, MH kepada duta.co, Jumat (28/10/22).

Memang, tambahnya, gugatan itu seperti kurang kerjaan. Apalagi Jokowi sudah berkali-kali menjadi pejabat pemerintah. Dari Walikota Solo, Gubernur DKI sampai Presiden RI.  Tetapi, melihat keseriusan Bambang Tri, apalagi sampai mubahalah, maka, publik butuh kebenaran.

“Nah, gugatan yang terkesan kurang kerjaan itu, justru menjadi umpan empuk bagi Jokowi untuk membuktikan keasliannya, setidaknya mengurangi beban ‘kebohongan’ yang menempel pada dirinya selama ini,” terangnya.

Di sisi lain, pencabutan gugatan tersebut menjadi masuk akal, dan merugikan Jokowi. Mengapa? Karena Bambang Tri posisi di tahanan. “Ini memang menyulitkan kuasa hukum untuk memburu bukti-bukti otentik. Tidak mudah bertemu dalam tahanan, apalagi sampai menyiapkan bukti dan saksi. Nah, masuknya Bambang Tri ke dalam sel tahanan, ini justru merugikan Jokowi sendiri. Apalagi pasalnya soal mubahalah,” terangnya.

Anggap Tidak Ada

Seperti berita yang kita baca, Bambang Tri resmi mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pada Kamis kemarin (27/10). Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin menyebut pencabutan perkara tersebut juga telah disampaikan dan diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Per tanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30 WIB,” ujar Ahmad Khozinudin dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTubenya, Kamis (27/10).

Ahmad kemudian membeberkan alasan kliennya akhirnya menempuh langkah ini. Ia menilai penetapan tersangka dan juga penahanan atas Bambang Tri akan berdampak pada proses persidangan.

Dia mengatakan penahanan terhadap kliennya berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Bambang Tri masuk tahanan polisi terkait kasus dugaan penodaan agama.

“Padahal klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami,” kata dia seperti warta cnnindonesia.com.

Ahmad menyebut Bambag Tri menurutnya sepakat dengan opsi mencabut perkara. Ada pun dengan pencabutan perkara tersebut maka kasus tutup atau anggap tidak ada.

Gugatan oleh Bambang itu terkait dengan tudingan ijazah palsu tingkat SD, SMP, dan SMA saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024. Gugatan itu terdaftar pada 3 Oktober lalu. Klasifikasi perkara gugatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. (mky,cnni)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry