Prayitno, SH., MH

SIDOARJO | duta co – Keluhan dan kekecewaan berujung gugatan ditemui duta.co terkait penanganan jemaah haji asal Sidoarjo, Prayitno, SH.,MH (48), yang mengeluhkan berawal menu makan yang disajikan ketika sedang menjalankan ibadah haji.

jemaah haji asal Kabupaten Sidoarjo ini kecewa akan makanan yang diterima saat sedang menjalankan ibadah haji. Dirinya pun melayangkan gugatan kepada Kemenag Sidoarjo, Kanwil Kemenag Jatim dan Kemenang RI.

Kepada duta.co, Selasa, (15/8/23), pria yang biasa disapa bang Prayit yang berprofesi pengacara itu menuntut para tergugat itu membayar Rp1,150 miliar terkait dugaan penelantaran dan tak dikasih makan 11 kali kepada Jemaah Haji 2023.

“Gugatan sudah kami daftarkan di PN Sidoarjo kemarin usai keluar dari Kantor PN Sidoarjo Jalan R Soeprapto, Senin (14/8/23),” terangnya kepada duta.co, Selasa (15/8/23).

Masih kata Bang Prayit, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu berkaitan Jamaah Haji 2023 yang tidak dikasih makan selama 11 kali. “Rinciannya tiga hari di Makkah, sembilan kali tidak dikasih makan alasannya kateringnya fokus ke Arafah dan Mina,” jelas jamaah Haji 2023 asal Kecamatan Candi, Sidoarjo kloter 17 tersebut.

Masih lanjut Prayit, “Yang dua kali di Muzdalifah tidak dikasih sarapan, bahkan air minum tidak ada sampai makan siang juga tidak dikasih. Baru dikasih jam 5 sore itu untuk makan malam,” lanjutnya.

Prayit juga mengaku ada penelantaran jamaah haji ketika di Muzdalifah. Ia mengaku, jamaah yang datang tengah malam dari Arofah ke Muzdalifah janjinya dijemput setelah salat shubuh. “Namun kenyataannya dijemput jam 9 pagi sampai jam 11 siang, saya yang jam 11 siang itu. Ada jamaah lain yang dijemput jam setengah dua siang, atas kejadian itu saya mengalami dehidrasi,” ungkapnya.

Bang Prayit menegaskan, atas kejadian tersebut dirinya meminta kepada para tergugat agar meminta maaf kepada seluruh jamaah haji 2023 melalui media massa. Serta, ia juga meminta ganti rugi 11 kali tak dikasih makan dan penelantaran. “Total sebesar Rp150 juta untuk materilnya dan Rp1 miliar untuk immaterilnya,” terangnya.

Sampai dengan berita ini, Kepala Kemenag Sidoarjo belum sempat dikonfirmasi atas surat gugatan yang dilayangkan salah satu jamaah haji asal Sidoarjo tersebut. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry