VONIS: Terdakwa Yuni Widyaningsih, mantan Wakil Bupati Ponorogo divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. (duta.co/siti noer aini)

PONOROGO | duta.co –Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Surabaya memvonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan bagi terdakwa Yuni Widyaningsih, mantan Wakil Bupati Ponorogo. Vonis hakim yang dipimpin oleh Tahsin ini, jauh dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum, 5 tahun penjara.

Dalam persidangan yang mendekati adzan magrib kemarin, Yuni Widyaningsih  terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, dan harus membayar uang denda sebesar Rp 50 juta dan uang penggati Rp  600 juta atau penjara kurungan 1 tahun.

“Terdakwa dinyatakan bersalah dengan pidana secara bersama-sama,  dengan vonis 1 tahun 6 bln, denda 50 juta , jika tidak membayar diganti dengan hukuman 3 bulan. Dan membayar uang pngganti Rp 600 juta jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 tahun , “ kata Ketua Majlis Hakim, Tahsin dengan anggota majlis  DR. Lutfiana dan DR.Andreano, dalam amar putusannya Jum’at petang.

Penasehat Hukum Yuni Widyaningsih, Indra Priangkasa, menyatakan keputusan pengadilan harus dihormati. Namun ia menyatakan pikir-pikir terhadap lamanya hukuman yang dikenakan kepada kliennya.

sidang pertama sampai saat ini bukti keterlibatan tidak muncul sebagai fakta persidangan. Yang ada adalah pengakuan saksi-saksi dan juga para terdakwa satu sampai delapan, (Nus Sasongko, direktur CV Global, sampai Yusuf Pribadi, mantan Plt Sekda Ponorogo). Ini yang aneh,” ujarnya.

mengatakan, pertemuan-pertemuan yang disebut hakim dalam putusannya memang diakui ada dan terjadi. Namun dua fakta yang disebutkan, yaitu pengkondisian lelang atau kesepakatan 22,5% dan penyerahan uang tidak pernah ada bukti atau saksinya.

dari saksi Nur Sasongko. Padahal ada prinsip dalam hukum, satu saksi bukanlah saksi, maka sebenarnya tidak ada bukti penyerahan uang itu. Smentara pikir-pikir sambil mungkin menyusun upaya hukum lain,” ungkap Indra.

amar putusan, hakim sempat menyebut Yuni Widyaningsih menerima uang sebesar Rp600 juta dari Nur Sasongsko dalam dua kali kesempatan. Yaitu di sebuah mal di Yogyakarta dan di sebuah mal di Surabaya. Masing-masing Rp200 juta dan 600 juta.

Sementara itu Koordintor Kelompok Peduli Penegakan Hukum ( HPPH) Ponorogo,M.Yani  juga menyatakan kecewa atas vonis hakim itu. Mengawal kasus tersebut sejak awal bergulir ke ranah hukum Yani mengaku tidak puas ata putusan hakim, dan menilai hakim tidak adil serta mengingkari fakta-fakta persidangan.” Jauh dari harapan,” ujar M.Yani .

Seperti diketahui, Yuni Widyaningsih ( Ida) dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum ( JPU) Kejaksaan Negeri ( Kejari) Ponorogo. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin petang (17/4) , Ida dianggap melanggar pasal 3 UU Tipikor. (sna)

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry