JAKARTA | duta.co – Miryam S Haryani dicopot dari DPR oleh Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Anggota Komisi II DPR itu dicopot setelah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menjadi tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP.
Partai Hanura pun segera mencarikan pengganti Miryam. “Ya langsung PAW (Pergantian Antar Waktu) posisinya sekarang,” kata Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/5/2017).
OSO mengatakan, proses PAW Miryam akan dibahas hari ini. Meski posisinya di DPR dicopot, posisi Miryam sebagai ketua DPP Hanura masih tetap sembari menunggu proses hukumnya di KPK selesai. “Pengurus nanti, proses hukumnya masih berjalan dan itu sudah mekanisme kita seperti itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana menjelaskan alasan partainya belum memecat Miryam meski sudah menyandang status sebagai tersangka dan ditahan KPK. Pemecatan harus dikoordinasikan dengan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
Dalam AD/ART, kata Dadang, partai mengatur anggota yang menjadi tersangka harus dipecat dari keanggotaan partai. Namun untuk mekanisme pemecatan harus menunggu keputusan Ketum.
Selain menunggu keputusan Ketum Partai, alasan lain partainya belum melakukan pemecatan dikarenakan Miryam masih mengajukan praperadilan atas status tersangka. “Jadi kita juga harus menghormati bagaimana praperadilannya ini dilakukan,” ujarnya. hud, net