RAPAT : Situasi rapat koordinasi Forkopimda (duta.co/heru)

SITUBONDO | duta.co – Untuk menyelesaikan permasalahan penolakan Pasien Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh oleh dokter di rumah sakit Soebandi Jember, Bupati Situbondo H. Dadang Wigiarto SH bersama Kapolres Situbondo AKBP. Sugandi SIK, M.Hum, Dandim 0823/Situbondo Letkol Inf Akhmad Juni Toa, SE, M.I.Pol serta Forkopimda lainnya, melakukan rapat koordinasi, Selasa (31/3/2020).

Rapat koordinasi dihadiri 25 orang tersebut di Lounge Mapolres Situbondo Jl. PB. Sudirman Situbondo, membahas penyelesaian permasalahan pasien Covid-19 yang telah sembuh kemudian ditolak oleh warga di sekitar RT.003 RW.004 Dusun Karangsari, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.

“Ada pasien sudah dinyatakan sembuh yang kembali ke rumahnya, tapi saat ini ditolak oleh masyarakat yang ada disekitarnya. Jika orang terinfeksi Covid-19 lalu sembuh, maka virus tersebut sudah mati dan yang bersangkutan mempunyai kekebalan terhadap virus. Justru yang harus diwaspadai adalah orang-orang disekelilingnya,” jelas Bupati Dadang.

Bupati Dadang menambahkan ada dua alternatif penyelesaian permasalahan ini yang harus dilaksanakan, yakni pasien diminta melaksanakan isolasi mandiri di rumahnya.

“Apabila yang bersangkutan tidak mau melakukan isolasi mandiri, maka kita laksanakan alternatif kedua yakni, menyediakan hotel untuk ditempati yang bersangkutan dengan di jaga oleh aparat keamanan dan Satpol PP,” jelas bupati.

Sementara itu, Dandim 0823/Situbondo, Letkol Inf Akhmad Juni Toa, SE.M.I.Pol mengatakan, dalam suasana tanggap darurat semua pihak harus belajar memahami ilmu tentang virus Corona agar bisa menjadi duta yang mampu menjelaskan Covid-19 secara benar kepada masyarakat.

“Apabila pasien tersebut dipindahkan dari desa itu, apa nantinya tidak ditolak di tempat yang baru? Oleh karena itu, petugas harus melaksanakan isolasi lokal di desa tersebut. Dan ini berlaku di kecamatan yang lain apabila terjadi penolakan seperti ini. Sedangkan, untuk logistik selama yang bersangkutan menjalani isolasi mandiri, agar dipertimbangkan solusinya,” saran Dandim 0823/Situbondo.

Dilain pihak, Kapolres Situbondo AKBP Sugandi, SIK, M.Hum mengatakan bahwa, memberikan pengertian kepada satu orang lebih mudah daripada banyak orang.

“Saran saya pasien yang bersangkutan diajak masuk ke karantina. Hal ini untuk meredam gejolak masyarakat setempat,” ujar Kapolres Situbondo.

Untuk pelaksanaan isolasi mandiri terhadap pasien Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh itu, imbuh Kapolres Situbondo, maka perlu dipikirkan logistik dan pembiayaannya. Karena keluarga yang bersangkutan tidak bekerja, sehingga pasokan logistik penting untuk mereka.

Hasil dari keputusan rapat Forkopimda tersebut, pasien positif Covid-19 yang sudah sembuh dan keluarganya itu, akan dievakuasi ke hotel atau penginapan diluar Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan. Selanjutnya, Pemkab Situbondo akan menyiapkan bangunan khusus untuk menampung pasien Covid-19 yang sudah sembuh dan keluarganya. her

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry