Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

LAMONGAN | duta.co – Seorang oknum polisi dari Polres Lamongan, Bripka Sujoko yang dinas di Polsek Laren menjadi tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

Diketahui, oknum polisi ini ditangkap Satreskrim Polres Tuban karena diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin batu kapur dan tanah urug. Dan kasusnya saat ini telah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tuban.

Menanggapi hal itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sedikit berkomentar, Bripka Sujoko ini adalah seorang anggota poiisi yang sedang sial saja, karena tertangkap oleh sesama polisi.

“Artinya, Bripka Sujoko ini tidak, eeh apa, tidak melakukan koordinasi sebelumnya. Biasanya pemain pemain tambang ilegal itu, dia akan melakukan koordinasi dengan aparat keamanan setempat. Dari tingkat Polsek, Polres atau bahkan dengan oknum oknum TNI dan oknum polisi,” ujar Ketua IPW yang akrab disapa Sugeng saat dihubungi, Senin (11/12).

Menurutnya, kalau dia, polisi mestinya dia tahu itu. Ini praktek di lapangan, tetapi, pelanggaran adalah pelanggaran. “Jadi IPW mengapresiasi tindakan Polres Tuban yang melakukan penangkapan dan proses hukum terhadap tambang ilegal yang pelakunya adalah oknum polisi,” kata Sugeng.

“Jadi terhadap Bripka Sujoko ini, memang bisa selain pidana, bisa juga dikenakan pelanggaran kode etik setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” imbuh dia.

Sementara itu, Kapolres Lamongan AKBP Yahkob Silvana Delareskha melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiyantoro membenarkan bahwa Bripka Sujoko adalah anggota polisi Polres Lamongan yang berdinas di Polsek Laren.

“Iya, memang benar yang bersangkutan yakni Bripka Sujoko dinas di Polsek Laren. Saat ini kasusnya sudah ditangani oleh Propam,” terang Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiyantoro.

Anton menjelaskan, terkait dengan pelaksanaan sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) untuk Bripka Sujoko, pihak Polres Lamongan masih menunggu setelah proses pidana inkrah atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Yang bersangkutan akan diproses kode etik, tapi hal itupun digelar masih menunggu inkrah dari pengadilan. Sejauh ini proses kode etik sudah dilaporkan ke Polda Jatim,” tandas Ipda Anton. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry