SURABAYA | duta.co – Desakan kepada pemerintah untuk segera merampungkan regulasi pembukaan kembali lembaga pendidikan khususnya pondok pesantren menyesuaikan kondisi New Normal Life kian menguat. Salah satunya dari anggota DPR RI asal Dapil Pasuruan-Probolinggo dari Partai NasDem Hasan Aminudin.

Menurut politisi yang juga pengasuh sebuah Pondok Pesantren di Probolinggo ini mengatakan bahwa para santri sudah rindu belajar dan ketemu dengan para ustad dan kiai.

“Santriawan dan santriwati sudah rindu pada kiainya, para siswa juga sudah rindu pada gurunya. Sudah saatnya pemerintah melonggarkan lembaga pendidikan pesantren dan pendidikan umum,” kata Ketua DPP Partai NasDem Bidang Agama dan Masyarakat Adat ini di Surabaya, Senin (1/6/2020).

Kendati dilonggarkan, namun Hasan meminta tetap diiringi dengan kewajiban lembaga pendidikan dan pesantren untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat belajar mengajar.

Pemerintah, kata mantan Bupati Probolinggo dua periode, juga wajib menyediakan fasilitas kesehatan penunjang seperti menyediakan rapid test bagi para santri yang akan kembali ke pesantren, masker, hingga tenaga medis yang memantau kesehatan para santri.

“Bekal surat sehat juga penting dari lembaga kesehatan tempat santri berasal untuk mempermudah pihak pesantren melakukan klasifikasi status kesehatan para santri,” jelas Pengasuh Lembaga Pesantren HATI Probolinggo ini.

Diakui Hasan, Pemprov Jawa Timur sendiri saat ini tengah menyusun protokol kesehatan menghadapi New Normal untuk para santri yang akan kembali ke pondok pesantren bersama kalangan pengasuh pondok pesantren di Jawa Timur.

Bahkan surat pedoman dari Kementerian Agama RI yang mengatur tentang kebijakan kegiatan di pondok pesantren dalam menghadapi New Normal juga sudah diterima oleh Pemprov Jatim sepekan lalu.

Sediakan Rapid Test

Terpisah, Ketua Gugus Kuratif Satgas  Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim dr Kohar Hari Santoso, regulasi butuh pembahasan secara intens dengan mempertimbangan banyak aspek, mulai dari keamanan, kesehatan, dan juga dari sisi kependidikannya.

“Kita juga menghitung dari segi peluang dan risikonya. Maka kita akan sesuaikan regulasinya dengan panduan yang dari Jakarta, dalam waktu dekat, aturan itu akan siap,” kata mantan Kadinkes Jatim.

Dijelaskan Kohar, ada sejumlah aturan dari Kemenag RI yang harus dilakukan oleh pihak santri sebelum kembali ke pesantren maupun saat berada di pesantren serta saat menjalani proses pendidikan belajar dan mengajar di pesantren.

Misalnya, santri yang akan kembali ke pesantren harus dipastikan dalam kondisi sehat, membawa alat makan sendiri, dan membawa sajadah sendiri.

Selain itu, pengantar tidak diperkenankan masuk ke asrama, saat sampai di pesantren harus menjalani rapid test, dan tidak bersalaman dengan pengasuh (kiai), guru (ustad) dan teman-teman santri.

Kemudian menjaga jarak saat ibadah dan belajar, mengenakan masker, sering mencuci tangan dengan sabun, dan sejumlah aturan yang lain. Bahkan juga disebutkan santri yang belum dipastikan negatif corona maka mereka harus diisolasi di tempat yang sudah disediakan.

Begitu juga bagi santri yang sakit maka harus dirawat di layanan kesehatan pesantren yang ada dan sudah disediakan. Jawa Timur adalah provinsi dengan ribuan pesantren. Total ada sekitar 6.000 pesantren di Jatim yang tersebar di 38 kabupaten kota dengan jutaan santri yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. (ud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry