JAKARTA | duta.co – Hari ini, Rabu (26/4/2017), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan menggelar sidang perdana gugatan terhadap Presiden Joko Widodo terkait dengan permohonan penghentian status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Menurut Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam pengajuan permohonan gugatan itu ke PTUN dilakukan setelah pada Maret lalu, pihaknya mengirimkan surat kepada Presiden agar segera menonaktifkan Ahok karena sudah menjadi terdakwa sejak Desember 2016.

“Kami menggugat terkait dengan tidak dicopotnya Ahok dari jabatannya. Surat kami sudah sampaikan ke Presiden pada Maret lalu,” kata Usamah, Selasa (25/4/2017).

Dia menuturkan Parmusi sudah mendapatkan surat panggilan dari PTUN terkait dengan sidang pertama pada Rabu (26/4/2017). Rencananya, sidang akan digelar pada jam 10.00 WIB.

Usamah mengatakan sudah ada yurisprudensi terkait dengan pencopotan gubernur ketika seseorang berstatus sebagai terdakwa. Mereka di antaranya adalah Ratu Atut (gubernur Banten) atau Gatot Pujo Nugroho (gubernur Sumatera Utara).

Usamah menuturkan dalam UU No. 24/2014 tentang Pemerintahan Daerah diatur tentang penghentian kepala daerah saat memperoleh status terdakwa.  Pada Pasal 83 ayat (1) dinyatakan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan sementara tanpa usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Diketahui, Ahok sendiri dituntut pidana penjara selama 1 tahun terkait dengan dugaan penodaan agama oleh jaksa penuntut umum. Dia dianggap melakukan pidana membenci kelompok tertentu, sehingga dijerat Pasal 156 KUHP.

Walaupun demikian, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya menegaskan tidak akan menggunakan diskresi atau keputusan untuk memberhentikan sementara Ahok dari jabatan gubernur DKI Jakarta.  Dia tetap menunggu putusan pengadilan dan mempertimbangkan fatwa Mahkamah Agung. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry