Basuki Tjahaja Purnama

JAKARTA | duta.co – Kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lembali digerar. Hari ini Rabu (29/3/2017). Pada sidang yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB nanti, sejumlah saksi ahli akan kembali dihadirkan.

Ketua tim advokasi Bhineka Tunggal Ika-Basuki Tjahaja Purnama, Trimoelja D. Suryadi menyampaikan pada sidang ke 16 menjadwalkan pemeriksan saksi ahli.

Ahli yang akan dihadirkan adalah Bambang Kaswandi Purwo sebagai ahli bahasa, Risma Permana Deli sebagai ahli sosiologi, Noor Azis sebagai ahli hukum pidana. Selain ketiga nama itu, pihak Ahok juga berencana mendatangkan tiga ahli di luar berita acara pemeriksaan.

“Yang Mulia, kami akan menghadirkan ahli yang ada dalam BAP, Prof Dr Bambang Kaswanti Purwo, yang merupakan ahli bahasa, Dr Risma Permana Deli ahli sosiologi, dan Dr Noor Aziz Said ahli pidana serta ahli non-BAP. Untuk ahli non-BAP, jumlahnya bisa lebih dari satu, Yang Mulia,” ujar penasihat hukum Ahok sesaat sebelum hakim mengakhiri sidang, Selasa (21/3) lalu.

Penasihat hukum juga sempat mengajukan simulasi sidang hingga putusan nantinya. Yang ditawarkan adalah, sidang ke-17 pada Selasa (4/4/2017) dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pemeriksaan barang bukti.

Kemudian sidang ke-18 pada Selasa (11/4/2017) untuk tuntutan, sidang ke-19 pada Senin (17/4/2017) untuk pleidoi. Setelahnya, sidang ke-20 pada Selasa (25/4/2017) untuk replik dan dilanjutkan sidang ke-21 pada Selasa (2/5/2017) untuk duplik. Kemudian sidang ke-22 pada Selasa (9/5/2017) untuk pembacaan putusan (vonis). net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry