Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (IST)

JAKARTA | duta.co – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku tengah menyiapkan sejumlah data pelanggaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kepada Kejaksaan Agung untuk mendukung keputusan pemerintah membubarkan organisasi tersebut.

“Peran Polri memberikan informasi, fakta, dan data tentang kegiatan-kegiatan HTI yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” katnya, Senin (8/5/2017).

Tito memastikan pembubaran HTI akan dilakukan melalui proses peradilan. Sesuai dengan UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pembubaran ormas diajukan ke pengadilan negeri oleh jaksa yang menerima permintaan tertulis dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menurut dia, sejumlah fakta tentang kegiatan HTI yang dianggap melanggar diperoleh dari pengaduan masyarakat. “Banyak sekali masyarakat yang menolak kehadiran HTI,” kata Tito yang kemarin juga ikut dalam rapat bersama memutuskan pembubaran HTI di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

Ditemui di tiga lokasi terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan wacana pembubaran muncul karena ada kekhawatiran mengenai gerakan organisasi tersebut di sejumlah negara. “Kita harus satu dalam soal ini. Di negara lain, itu sudah menjadi perhatian serius,” kata Yasonna.

Sementara Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy yang mengaku partainya merupakan salah satu pemberi pertimbangan dalam pembubaran HTI mengungkapkan  ide khilafah yang diusung Hizbut Tahrir Indonesia secara tegas berlawanan dengan Pancasila. “Indonesia sudah tiga kali berdarah-darah memperdebatkan apakah menjadi negara Islam atau tidak,” kata dia. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry