JAKARTA | duta.co – Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Sidoarjo, H Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) selama 20 hari ke depan. AMA, demikian KPK menyebut Gus Muhdlor, dinilai lebih dominan menikmati uang haram tersebut.

KPK juga merinci dugaan perkara yang menjerat Gus Muhdlor terkait pemotongan dan penerimaan uang kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan BPPD (Badan Pelayanan Pajak Daerah) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Sebelumnya KPK menahan tersangka AS selaku Kepala BPPD Sidoarjo, dan tersangka SW selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD.

Mengapa AMA (Gus Muhdlor) tidak dijemput paksa? “Kita punya etika juga. Kalau sekali, dua kali, dan ada alasan yang masuk akal, tidak perlu jemput paksa. KPK juga tidak mungkin memeriksa orang sakit. Masih adanya iktikad baik (tersangka), maka, kita tidak bisa memaksakan,” jelas Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK kepada wartawan, Selasa (7/5/24).

Soal Gus Muhdlor mengatakan tidak menerima uang, itu bisa disampaikan di pengadilan Tipikor nantinya. Itu hak tersangka. KPK juga tidak mempermasalahkan. “Soal penahanan karena kecukupan alat bukti dan fakta-fakta yang dimiliki KPK,” tegas Tanak.

Menurut Tanak, diduga telah terjadi pengaturan penghargaan oleh Bupati AMA (Gus Muhdlor) atas kinerja tertentu dalam pemungutan pajak dan retribusi di Kabupaten Sidoarjo. Sudah begitu, masih dibuatkan aturan khusus. Ini yang dijadikan dasar pencairan dana insentif. Atas dasar keputusan tersebut, AS menugaskan SW, keduanya sudah ditahan terlebih dulu. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry