SAKSI: Tampak ketiga saksi saat dihadirkan di ruang sidang Sari di PN Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Maxi Sigarlaki kembali menggelar lanjutan sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Trisulowati alias Chinchin, mantan direktur dan istri komisaris PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) terkait pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BCM yang digelar oleh Gunawan Angka Widjaja (tergugat), suami Chinchin, pada 1 September 2016 lalu.

Diawal sidang, hakim menegaskann bahwa pihaknya bakal ‘meninggalkan’ para tergugat 8 hingga 14 pada kelanjutan proses gugatan ini. “Kita tidak bakal memanggil lagi (para tergugat, red) karena kita nilai mereka tidak serius untuk mengikuti persidangan gugatan ini. Kita sudah memberi kesempatan dan memanggil para tergugat sebanyak tiga kali,” ujar hakim Maxi, Rabu (25/10/2017).

Selanjutnya, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan pihak penggugat. Tiga saksi itu antara lain, Andrian Parentino (Kepala Kredit PT Bank Tabungan Negara), Revokenandus Surpandi (Asisten Manajer Umum PT Panca Wira Usaha Jawa Timur) dan saksi Ainiliyah, mantan karyawan PT. Blauran Cahayamulia.

Dalam keterangannya, saksi Andrian membuktikan Sertipikat tanah yang saat ini berdiri Gedung Empire Palace, Surabaya sudah dijaminkan ke BTN sebagai jaminan hutang, dan fisik Sertipikat juga sudah dipegang pihak BTN.

“Jadi tuduhan Gunawan dalam RUPSLB PT. Blauran Cahayamulia bahwa Sertipikat asli Jalan Blauran 57-75 (gedung Empire Palace berdiri, red) diambil Chin Chin adalah keterangan palsu atau bohong,” ujar Antoni Djono, anggota tim kuasa hukum penggugat dari kantor hukum Hotman Paris Hutapea.

Disamping itu, keterangan Andrian juga membuktikan bahwa hutang Rp 200 miliar bukan diambil oleh Chinchin, sebagaimana dituduhkan Gunawan dalam Akta RUPSLB yang sama. “Terbukti dalam sidang bahwa sebesar Rp 88 miliar lebih, sudah dibayarkan untuk take over BNI,” terang Antoni.

Sedangkan Revo, saksi kedua, dalam keterangannya mematahkan dalil Gunawan yang telah mengklaim bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lahan yang terletak di jalan Tanjung Anom Surabaya bukan milik PT BCM, yang diklaim Gunawan telah dicuri oleh Chinchin.

“Hingga saat ini, fisik sertifikat terebut masih berada dalam penguasaan PT PWU dan ada didalam brankas, bahkan sekalipun tak pernah keluar, dipinjam maupun diambil pihak manapun,” ujar saksi Revo.

Saksi Ainiliyah, saksi ketiga dalam sidang mengatakan bahwa selama jabatan Dirut PT BCM dipegang oleh Chinchin, tidak pernah ada tunggakan pembayaran gaji dan bonus karyawan.

“Setahu saya juga tidak ada tunggakkan kepada supplier,” terang warga Pesapen ini.

Usai sidang, Antoni menegaskan bahwa terungkap fakta dalam sidang, bahwa dalil-dalil yang Gunawan gunakan pada RUPSLB terbukti tidak benar.

Sidang dilanjutkan Rabu (1/11/2017) pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.

Untuk diketahui, usai dinyatakan tidak bersalah dalam perkara pidananya, Chinchin mengajukan gugatan perdata melalui PN Surabaya atas pelaksaan RUPS yang digelar Gunawan Cs.

Selain Gunawan banyak pihak lain masuk daftar sebagai turut tergugat. Antara lain adalah PT BCM selaku tergugat 2, Purnawirawan Polri Saud Usman Nasution selaku tergugat 3, Edward Suharto Joyo Santoso selaku tergugat 4, Budi Santosa selaku tergugat 5, Soegiharto Angka Widjaja selaku tergugat 6, Rachmat Suharto alias Steven Roy selaku tergugat 7, Notaris Wachid Hasyim selaku tergugat 8, Teguh Suharto Utomo selaku tergugat 9, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI cq Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum selaku tergugat 10, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II selaku tergugat 11, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang selaku tergugat 12, PT Bandara Mega Wiratama selaku tergugat 13 dan Kantor Pertanahan kota Administrasi Jakarta Barat selaku tergugat 14. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry