KELER: Tersangka (tengah) menutupi wajahnya saat dikeler ke Mapolrestabes Surabaya. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA – Masrikan, tukang becak asal Lebak Surabaya tak berkutik ketika Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya menangkapnya. Pasalnya, kakek berusia 50 tahun ini nekat melakukan tindakan tak senonoh terhadap (SE), cucunya yang masih berusia 6 tahun.

Penangkapan kakek tuna rungu (tuli) ini berawal dari laporan orangtua korban ke polisi. Saat itu orangtua korban menemukan pembengkakan di kelamin korban, bahkan mengalami pendarahan.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, pada Minggu (9/4) saat korban bermain di dalam kamar, tersangka memanggil korban dan diajak masuk ke kamar tersangka. Setelah itu tersangka memelorotkan celana dalam korban sampai paha. Selanjutnya tersangka merangkul korban dengan posisi korban membelakangi tersangka. “Saat itulah pencabulan mulai terjadfi,” jelas Shinto, Kamis (20/4).

Usai aksi cabul tersebut, korban masuk ke kamar dan menangis, sehingga diketahui oleh orang tuanya. Kemudian orang tua korban melapor ke Mapolrestabes Surabaya. “Aksi bejat itu, menurut keterangan tersangka, dilakukan lantaran diduga nafsunya memuncak saat melihat sang cucu bermain. Pelaku nekat melancarkan aksinya saat rumahnya sedang sepi,” tutup Shinto.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, kakek tuna rungu ini harus mendekam di sel Mapolrestabes Surabaya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry