PMII Komisariat Walisongo Semarang saat melakukan demonstrasi membela warga Bener di depan Mapolda Jateng (ft/istimewa)

SEMARANG | duta.co – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat UIN Walisongo Semarang, menggelar demonstrasi di halaman Polda Jateng, Kamis (10/2/2022). Aksi juga dilakukan di dunia maya dengan menaikkan tanda pagar (tagar) #AksiBelaWadas.

Tidak kurang dari 200 mahasiswa, menuntut Kapolda menarik pasukannya dari desa Wadas. Alasannya untuk menghilangkan trauma warga. Aksi sempat rusuh, karena saat massa aksi ingin membakar ban bekas, aparat kepolisian menghalanginya.

“Kami meminta kepolisian segera menarik mundur pasukannya, agar tercipta kondusifitas di Desa Wadas Kecamatan Bener Purworejo,” ujar Ketua Komisariat PMII UIN Walisongo Semarang Khoirul Fajri As-syihab dalam orasinya.

Pihaknya juga mengancam akan terus melakukan aksi, jika tidak ada kepastian mundurnya pasukan dari Desa Wadas, “Kami akan terus melakukan aksi, jika tidak ada kepastian pasukan akan mundur dari Desa Wadas,” serunya.

Sementara, di Desa Wadas sendiri, aktifitas warga mulai berangsur pulih. Polisi yang berjaga di sana juga membagikan sembako kepada warga untuk memastikan situasi kondusif tetap terjaga.

Dalam orasinya, Fajri mengatakan penerbitan Izin Penetapan Lokasi (IPL) harus dikaji ulang karena terindikasi tidak sesuai prosedur. Substansi IPL harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik (good geverment and good governance).

Mengutuk Keras Represifitas

Pihaknya menuntut usut tuntas adanya dugaan represifitas aparat kepolisian terhadap warga yang mempertahankan hak atas tanahnya. “Bahwa penerbitan IPL pembaruan tidak melakukan proses ulang terhadap sisa tanah yang belum selesai pengadaannya dan Gubernur Jawa Tengah tidak mengumumkan secara resmi IPL kepada warga Wadas,” jelas Fajri.

“Berdasarkan pada ketentuan pasal 24 UU No. 2 Tahun 2012 tentang pengadaan lahan untuk kepentingan umum menyatakan IPL hanya berlaku selama 2 tahun dan hanya boleh perpanjangan selama 1 tahun, ini sesuai pada huruf a pasal 68 ayat 1 UU No. 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan menyatakan bahwa suatu keputusan akan berakhir karena habis masa berlakunya,” ungkapnya.

Gubernur Jawa Tengah sendiri menerbitkan IPL Bendungan Bener No.590/41 tahun 2018 yang berlaku selama 2 tahun, lalu IPL dengan No.539/29 tahun 2020 mundur lagi selama satu tahun yang selesai per tanggal 7 Juni 2021. Kemudian Gubernur Jawa Tengah menerbitkan IPL pembaharuan dengan No.590/20 tahun 2021 yang berlaku selama 2 tahun tanpa melakukan proses ulang terhadap sisa tanah.

“Adanya dugaan cacat substansi bahwa jangka waktu IPL oleh Gubernur Jawa Tengah tidak menyesuaikan aturan baru, sejak awal IPL telah terjadi dugaan manipulasi oleh Gubernur dan Instansi yang memerlukan tanah, pembangunan batuan andesit tidak termasuk pembangunan untuk kepentingan umum, IPL tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah daerah Purworejo,” ungkap Fajri yang juga berasal dari Putworejo.

Dia juga mengungkapkan, bahwa berdasar Perkapolri pasal 23 No.9 tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum secara jelas, bahwa, aparat tidak boleh melakukan tindakan represif.

Dalam aksi ini, PMII Komisariat UIN Walisongo Semarang menyuarakan sikap; Pertama, Menuntut Gubernur Jawa Tengah untuk mengkaji ulang penerbitian IPL (Izin Penetapan Lokasi) yang terindikasi tidak sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kedua, Menolak penerbitan pembaruan IPL (Izin Penetapan Lokasi) yang jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik (good geverment & good governance). Ketiga, Mengutuk keras dugaan represifitas aparat kepolisian terhadap warga yang mempertahankan hak atas tanahnya. Keempat, Mengajak seluruh kader PMII Komisariat UIN Walisongo Semarang untuk ikut serta dalam mengawal isu perampasan ruang hidup di Wadas. (rif)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry